
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepualaun Meranti juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 400.3.5/DISDIKBUD/2026/1482 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Kepulaua
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepualauan Meranti melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberikan peringatan keras kepada seluruh satuan pendidikan, baik tingkat SD maupun SMP negeri, untuk tidak melakukan praktik jual beli pakaian seragam sekolah. Sekolah dilarang menjadikan pengadaan seragam sebagai syarat wajib saat mendaftar ulang maupun pada tahun ajaran baru, Sabtu 20/6/2026.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepualaun Meranti juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 400.3.5/DISDIKBUD/2026/1482 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Hal ini sehubungan dengan perkembangan isu dimasyarakat disebabkan proses daftar ulang Penerimaan Murid Baru SD, dan SMP Negeri dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Merannti akan segera dimulai.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti melarang tegas Sekolah untuk menjual seragam sekolah dan/atau menjadikan pembelian baju atau bahan seragam maupun perlengkapan belajar lainnya sebagai syarat wajib. Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 50 Tahun 2022 Pasal 12 ayat(1)dan 13 aturan tersebut Sekolah Dilarang Mengadakan Pakaian Seragam.
Melarang pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah menjual seragam, buku, maupun perlengkapan belajar lainnya dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 bermakna bahwa sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan orang tua membeli seragam baru, baik saat naik kelas maupun ketika mendaftar ulang.
"Tidak ada aturannya sekolah menjual seragam sekolah atau perlengkapan sekolah lainnya, tapi kadang sekolah ini mengatasnamakan koperasi siswa atau koperasi orangtua siswa yang menjual seragam, padahal sudah lama dibuat aturan dan edaran dilarang sekolah dilarang menjual seragam sekolah," ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Meranti melalui Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Irwanto,SE.
Pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua murid, dan sekolah dapat membantu memfasilitasi pengadaan seragam dengan memprioritaskan siswa yang kurang mampu, tetapi tidak boleh mewajibkan pembelian di sekolah.
Dalam beberapa kasus, memang ada sejumlah seragam yang dipersiapkan dari sekolah agar semuanya sama motif, corak dan warnanya misalnya batik, baju olahraga ataupun juga baju muslim. Namun. apabila siswa atau orangtua siswa tidak mau membeli di sekolah dan ingin membeli di luar juga boleh tidak masalah asal sama dengan yang disediakan di sekolah.
"Apabila ditemukan sekolah memaksa beli seragam, apalagi dengan harga yang tidak wajar, masyarakat dapat melaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Nomor Wa 081365730703/085264141692 atau berbagai kanal agar dapat ditindaklanjuti," tegas Irwanto.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi apabila ada Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, akhir Irwanto.**