Tidak Akan ada Penyelewengan Dana Aspirasi

Sabtu, 20 Juni 2015

PELITARIAU, Jakarta- Upaya DPR mengusulkan program pembangunan daerah pemilihan senilai Rp15 miliar- Rp20 miliar per anggota dewan menuai reaksi keras banyak kalangan. Beberapa anggota DPR bahkan turut mengkritik usulan dana aspirasi yang diperkirakan akan menghabiskan Rp11,2 triliun per tahun itu.

"Tidak ada istilah DPR ingin punya anggaran sendiri ataupun mengeksekusi anggaran," kata Wakil Ketua Tim Mekanisme Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP), Muhammad Misbakhun dalam diskusi 'Dana Amunisi DPR' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/6).

Menurutnya, pengertian dana aspirasi tersebut bukan berarti setiap anggota DPR memegang dana sekira Rp20 miliar sebagai akal-akalan guna mengambil uang rakyat.

"Jadi program itu kita gunakan untuk usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP)," ungkap Politisi Partai Golkar tersebut.

Misbakhun menegaskan bahwa tidak akan ada penyelewengan dana aspirasi ini oleh anggota DPR. Sebab, dana yang ada langsung masuk dan diteruskan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia menuturkan, ketika anggota DPR mendatangi suatu daerah pilih (Dapil), anggota DPR menerima banyak usulan dan keinginan dari masyarakat. Mekanismenya, anggota DPR menerima proposal dari masyarakat, kemudian proposal tersebut diterima anggota DPR untuk diserahkan ke Sekretaris Jenderal yang nanti diterima masyarakat.

"Tidak ada sama sekali dana yang dipegang DPR. Anggota DPR hanya terima usulan proposal dari masyarakat, direkap anggota, dan kemudian disampaikan ke pemerintah melalui mekanisme penyusunan APBN yang ada," ujarnya.

Ia juga meyakini tidak akan terjadi ketimpangan pembangunan. Saat ini, kata dia, tim UP2DP terus mengkaji bagaimana caranya agar dana aspirasi ini justru menciptakan pemerataan.***okezone