Polsek Gaung dan PGRI Teken Pedoman Kerja Sama Perlindungan Profesi Guru

Kamis, 11 Juni 2026

Kapolsek Gaung AKP Edi Dalianto, saat menandatangani dokumen kesepakatan bersama pengurus PGRI Kecamatan Gaung

PELITARIAU, Inhil - Dalam upaya memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan aparat penegak hukum, Polsek Gaung bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Gaung melaksanakan penandatanganan pedoman kerja sama terkait mekanisme penanganan perkara dan pengamanan terhadap profesi guru.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (11/6/2026) di Mapolsek Gaung dan dihadiri oleh Camat Gaung Fauziah SKM, Ketua PGRI Kecamatan Gaung Syahrial Fitri SPd, personel Polsek Gaung, serta jajaran pengurus PGRI Kecamatan Gaung.

Dalam acara tersebut, kedua belah pihak menandatangani Pedoman Kerja Sama dengan Nomor 079/PGRI-GG/VI/2026 dan Nomor B/15/VI/2026 tentang mekanisme penanganan perkara serta pengamanan terhadap profesi guru.

Kapolsek Gaung AKP Edi Dalianto mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada para guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik.

"Melalui pedoman kerja sama ini, kami berharap terjalin komunikasi dan koordinasi yang lebih baik antara Polsek Gaung dan PGRI Kecamatan Gaung. Dengan demikian, setiap persoalan yang berkaitan dengan profesi guru dapat ditangani secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Edi Dalianto.

AKP Edi juga menegaskan, bahwa Polsek Gaung berkomitmen mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif sehingga para guru dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Sementara itu, Ketua PGRI Kecamatan Gaung Syahrial Fitri menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, pedoman kerja sama menjadi bentuk nyata dukungan terhadap perlindungan profesi guru sekaligus memperkuat hubungan kemitraan antara insan pendidikan dan kepolisian. **prc01