Rutan Kelas IIB Rengat Sosialisasikan Pencegahan Gratifikasi dan Penguatan Pengawasan kepada Warga Binaan

Selasa, 09 Juni 2026

PELITARIAU, Rengat – Selasa (09 Juni 2026) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi serta Penguatan Pengawasan dan Deteksi Dini kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau Nomor WP.4-SA.12-2451 tanggal 4 Juni 2026 tentang Penyampaian Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Rutan Kelas IIB Rengat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Rengat, Dedy Irawan, A.Md.IP., S.H., M.H., serta dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai dan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada WBP mengenai pentingnya pencegahan gratifikasi, penguatan pengawasan, serta deteksi dini terhadap berbagai potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.

Dalam penyampaiannya, Kepala Rutan Rengat menjelaskan materi yang mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.01-1017 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi pada Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa seluruh layanan pemasyarakatan yang diberikan kepada warga binaan maupun keluarga warga binaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

“Seluruh layanan yang diberikan di Rutan Rengat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar maupun gratifikasi. Kami juga mengajak seluruh warga binaan untuk turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban serta melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan,” tegas Dedy Irawan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh WBP dapat memahami hak dan kewajibannya selama menjalani masa pembinaan, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, tertib, dan berintegritas. Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk menumbuhkan kesadaran bersama dalam mencegah praktik gratifikasi, pungutan liar, maupun bentuk penyimpangan lainnya yang dapat mengganggu penyelenggaraan pemasyarakatan.

Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Dengan tersampaikannya informasi secara menyeluruh kepada warga binaan, Rutan Rengat berharap tercipta komitmen bersama antara petugas dan WBP dalam mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan yang profesional, transparan, serta bebas dari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.**Prc6