DPRD Riau Turun ke Warga: Ginda Burnama Sosialisasikan Ranperda RT RW di Marpoyan Damai

Ahad, 03 Mei 2026

PELITARIAU, PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT, menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Perumahan Kartama Raya RT 03, RW 03, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Ahad (3/5/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.15 WIB itu berlangsung hangat dan penuh kebersamaan. Dalam kesempatan tersebut, Ginda Burnama hadir didampingi Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan serta Ketua RT 03 Rahmad Hartono AMd. Puluhan warga setempat tampak antusias mengikuti pemaparan yang disampaikan legislator dari Partai Gerindra itu.

Fokus pada RDTR Marpoyan Damai 2025–2029  

Dalam sosialisasi, Ginda Burnama menjelaskan sejumlah ranperda yang tengah dibahas di DPRD Riau. Namun, titik berat pembahasan diarahkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau, khususnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Marpoyan Damai Tahun 2025–2029 yang telah diatur melalui Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2025.

“Perda RTRW Provinsi Riau ini penting diketahui masyarakat, terutama warga Marpoyan Damai. Wilayah ini merupakan salah satu kawasan khusus karena di dalamnya terdapat bandara. Tentu ada aturan-aturan khusus yang mengikat masyarakat yang tinggal di sekitarnya,” ujar Ginda kepada wartawan usai kegiatan.

Ia menambahkan, beberapa bidang tanah di Perhentian Marpoyan memang bersinggungan dengan kawasan yang terkena aturan tata ruang. Karena itu, sosialisasi ini digelar agar masyarakat memahami bahwa Ranperda yang akan disahkan menjadi Perda tersebut dapat membantu proses administrasi pertanahan di BPN, baik di tingkat Provinsi Riau maupun Kota Pekanbaru.

Solusi untuk Persoalan Tanah Warga  
Ginda mencontohkan, sebelumnya ia telah turun ke dua wilayah, salah satunya kawasan AURI. Di sana, masyarakat kesulitan menjual tanah karena terbentur aturan tata ruang.

“Dengan adanya aturan ini, masyarakat jadi punya kepastian hukum dan bisa menjual tanahnya. Perda ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan administrasi warga,” terang Anggota DPRD Riau Dapil Kota Pekanbaru periode 2024–2029 itu.

Lebih lanjut, Ginda menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak masyarakat. Ia berharap Perda RTRW dapat memberi kejelasan karakteristik wilayah, sehingga warga lebih mudah membeli lahan dan mengurus legalitas tanah ke depan.

“Kami siap memperjuangkan tanah milik warga dan membantu masyarakat dalam urusan administrasi di BPN. Tujuannya agar tidak ada lagi warga yang terhambat hanya karena tidak paham aturan tata ruang,” pungkasnya.

Warga Sambut Positif  
Sosialisasi ditutup dengan sesi dialog. Warga memanfaatkan momen tersebut untuk menanyakan langsung soal zonasi, status lahan, hingga prosedur pengurusan sertifikat. Suasana akrab dan komunikatif membuat warga merasa lebih tercerahkan mengenai pentingnya tata ruang bagi masa depan wilayah mereka.**Prc6