
PELITARIAU, Tembilahan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan bersama Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir melaksanakan pemusnahan barang bukti terlarang di Kantor Kejaksaan Tembilahan, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antar-aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di lingkungan pemasyarakatan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari berbagai kegiatan razia dan penindakan di dalam Lapas. Barang tersebut antara lain telepon seluler dan perangkat elektronik lain yang dilarang berada di dalam lingkungan lapas. Seluruh barang bukti telah melalui proses administrasi dan penetapan hukum sebelum dimusnahkan.
Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Prayetno, melalui Kepala Subbagian Tata Usaha, Aldino Octalaperta, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen terhadap transparansi dan penegakan aturan.
“Pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik. Setiap hasil penindakan di dalam lapas ditindaklanjuti sesuai prosedur agar lingkungan tetap aman dan tertib,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi upaya untuk memperkuat pengawasan, khususnya di pintu utama lapas, guna mencegah masuknya barang-barang terlarang.
“Ke depan, kami akan terus meningkatkan pengawasan di pintu masuk utama agar potensi penyelundupan barang ilegal dapat diminimalisir,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Tembilahan berharap sinergi dengan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dan aparat penegak hukum lainnya dapat terus terjalin, sehingga tercipta sistem pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas.**Prc6