Tiga Tersangka Pengguna Sabu Diringkus Polsek Pelangiran

Sabtu, 13 Juni 2015

3 Tersangka pengguna sabu

PELITARIAU, Tembilahan - Aparat kepolisian Sektor Pelangiran berhasil meringkus tiga tersangka penyalah gunaan narkoba disebuah rumah di Balas Pom Nyato Simpang Kiri Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Indragiri hilir (Inhil), Ahad (7/8) malam kemarin, sekitar pukul 22.00 Wib. Ketiganya kini ditahan di Polsek Pelangiran, guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.

Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas Polres, Iptu Warno Akman, Senin (8/6) mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan adalah H Syamsudin (43) dan Mansyur (29) warga KM 00 Suntai Jati Simpang Kiri Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran serta Khairul alias Acok (23) warga Palas Pom Nyato Simpang Kiri Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Inhil.

"Bersama ketiga tersangka, turut diamankan barang bukti berupa, satu paket sedang sabu-sabu, empat paket kecil sabu-sabu, satu bong hisap, dua pipa kaca dan uang tunai Rp960 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu," jelas  Warno kepada sejumlah awak media.

Ditambah warno “Terungkapnya kasus tersebut bermula dari informasi yang diberikan masyarakat yang menyebutkan bahwa di Simpang Kiri Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran terdapat peredaran narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiga tersangka, petugas pun sukses menciduk tiga tersangka secara bersamaan berikut barang bukti sabu-sabu di salah satu rumah yang digunakan ketiga tersangka untuk pesta narkoba,

Untuk saat ini ketiga tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Pelangiran guna penyidikan lebih lanjut untuk mengejar bandar besarnya.***Bud