Pansus III Lakukan Pembahasan Revisi Perda Tentang Adminduk

Sabtu, 13 Juni 2015

Pansus III DPRD Kepulauan Meranti yang langsung di pimpin Wakil ketua DPRD Kepulauan Meranti melakukan foto bersama di Direktorat Kemencapil di Jakarta.*

PELITARIAU, Jakarta - Revisi pembahasan Rencana peraturan daerah (Ranperda) tentang Kependudukan dan catatan sipil (Kepencapil) Kabupaten Kepulauan Meranti dibahas secara alot. untuk memaksimalkan Ranperda yang akan dijadikan Peraturan daerah (Perda) Panitia khusus (Pansus) III DPRD Meranti berkonsultasi dengan Direktorat Kepencapil di jakarta.

Wakil ketua DPRD Kepulauan Meranti Taufikurrahman Msi dikonfirmasi pelitariau.com Jum,at (12/6) saat masih di Jakrata menjelaskan, dengan di rubahnya UU no 23 tahun 2006 tentang kependudukan menjadi UU 24 tahun 2013 tentang Administrasi kepencapil maka Perda Adminduk kabupaten Kepulauan Meranti juga turut dirubah.

Pansus III kata Taufikurrahman pada kamis (11/6) kemarin sudah bertemu langsung dengan direktorat Kepencapil. "Pansus juga minta saran dan masukan dari Direktorat Kepencapil tentang subtansi materi revisi Ranper untuk dijadikan Perda selanjutnya dibahas agar bisa di sesuaikan dengan aturan perundang undangan yang berlaku,"jelasnya.

Menurutnya, dilakukan revisi Perda Adminduk Meranti dikarenakan Peraturan Pemerintah  (PP) yang mengatur tentang UU no 24 tahun 2013 belum terbit maka perlu revisi Perda yang sudah ada disegerakan.

Lebih jauh dijelaskan Taufik, Kabupaten Kepulauan Meranti Sebagai daerah otonomi baru yang sebagai wilayah daerah transit, sudah seharusnya masalah Kepencapil mendapat perhatian yang serius. Selain itu data Adminduk juga diperlukan terkait dengan akan dilaksanakan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak termasuk Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2015 ini.

"Data kependudukan yang valid dan sempurna sangat di perlukan untuk kebijakan strategi pembangunan, karena dari data kependudukan inilah  rencana pembangunan dapat di rumuskan dengan tepat sasaran,"bebernya.

Selain itu juga jelas Taufik, data kependudukan juga dijadikan satu-satunya syarat untuk menentukan jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) bagian dari sumber Anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD).

Dalam kunjungan Rombongan Pansus III ke direktorat Kepencapil di jakrata dihadiri langsung ketua Pansus III DPRD Kepulauan Meranti Asmawi, dalam kesempatan itu di direktorat Kepencapil disambut langsung oleh direktur direktorat Dwi Setyanto di Direktorat Admindukcapil.***Hf