
Oleh : Ferry Anthony
Kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru yang akan menerapkan parkir gratis di dua retail besar, yakni Indomaret dan Alfamart, mulai 1 Januari 2026 patut diapresiasi sebagai langkah progresif dalam merespons keresahan publik.
Kebijakan ini mendapatkan dukungan luas dari masyarakat karena dinilai mampu mengurangi beban ekonomi sehari-hari yang selama ini dirasakan, khususnya oleh kelompok masyarakat menengah ke bawah.
Selama ini, sistem parkir di dua retail tersebut kerap dipersepsikan sebagai pungutan yang tidak sebanding dengan durasi dan nilai transaksi yang dilakukan konsumen. Biaya parkir yang dikenakan sering kali lebih tinggi dibandingkan nilai belanja itu sendiri, sehingga menimbulkan ketidakadilan ekonomi.
Dengan dialihkannya mekanisme pembiayaan parkir ke skema pajak parkir yang langsung dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemerintah menunjukkan upaya penataan yang lebih sistematis, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Namun demikian, kebijakan parkir gratis ini seharusnya tidak berhenti pada Indomaret dan Alfamart semata. Pemerintah Kota Pekanbaru perlu memperluas cakupan evaluasi terhadap lokasi-lokasi lain yang juga sering dikunjungi masyarakat untuk kebutuhan dasar, seperti Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan apotek.
Kedua fasilitas ini memiliki karakteristik pelayanan yang cepat, singkat, dan bersifat esensial, sehingga tidak semestinya dibebani biaya parkir yang bersifat memberatkan.
Di lokasi ATM, misalnya, masyarakat tidak selalu melakukan penarikan uang tunai. Aktivitas seperti pengecekan saldo atau transfer dana sering kali hanya memerlukan waktu satu hingga dua menit. Namun, dalam praktiknya, masyarakat tetap dikenakan biaya parkir, bahkan untuk durasi yang sangat singkat.
Kondisi ini mencerminkan ketidakseimbangan antara layanan publik dan beban biaya yang harus ditanggung pengguna.
Situasi serupa juga terjadi di apotek. Tidak jarang masyarakat membeli obat dengan harga yang relatif murah, bahkan ada kalanya obat yang dicari tidak tersedia.
Dalam kondisi demikian, masyarakat tetap diwajibkan membayar parkir oleh oknum petugas, sehingga menambah beban pengeluaran yang seharusnya dapat dihindari. Fenomena ini menimbulkan rasa ketidakadilan dan memperkuat persepsi negatif terhadap pengelolaan parkir di ruang publik.
Oleh karena itu, kebijakan parkir gratis perlu dipandang sebagai bagian dari strategi besar untuk mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Pekanbaru. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya fokus pada optimalisasi pendapatan, tetapi juga pada perlindungan kepentingan masyarakat sebagai pengguna utama ruang kota.
Penataan sistem parkir yang adil, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan publik akan berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dengan demikian, penerapan parkir gratis di Indomaret dan Alfamart merupakan langkah awal yang baik, namun perlu diikuti dengan kebijakan lanjutan yang menyentuh fasilitas publik lainnya.
Pendekatan yang komprehensif dan berkeadilan akan menjadikan Kota Pekanbaru sebagai kota yang lebih ramah, manusiawi, dan berpihak pada kesejahteraan warganya.
Ferry Anthony Aktivis Sosial