Rahmat Mirzani Djausal Sebagai Pembina JMSI Lampung

Selasa, 23 Desember 2025

Ketua umum JMSI Pusat, Teguh Santosa menyerahkan penghargaan kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal

PELITARIAU, Lampung - Selain Menetapkan Ahmad Novriwan sebagai Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung Periode 2025-2030, musyawarah daerah menetapkan Rahmat Mirzani Djausal sebagai Pembina.

Penetapan ini tertuang dalam surat Keputusan No: lll/A/Kep-Musda/JMSI/Lpg/12/2025 tentang penetapan Ketua Formatur dan Ketua Dewan Pembina JMSI Lampung.

Pilihan ini merujuk pada Aturan mengenai pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan (ormas) oleh gubernur di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan(UU Ormas) dan peraturan pelaksananya, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 (PP 58/2016). 

Secara umum, gubernur bertindak sebagai pembina dan pengawas ormas di tingkat provinsi. 

Selain nama Rahmat Mirzani Djausal, nama Prof WanJamaluddin (Rektor UIN RIL), Eva Dwiana, Drs Ahmad Bastiyan dan H Darussalam serta Himawan Imron S.Fil. **prc01