Komisi A DPRD Rohil Gelar Hearing dengan Pemkab

Rabu, 28 Januari 2015

internet

PELITARIAU, Bagansiapiapi- Komisi A DPRD Rohil mengelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Asisten I bidang Tata Pemerintahan Pemkab Rokan Hilir (Rohil). Rapat tertutup membahas persoalan tata pemerintahan kaitan program anggaran dana desa (ADD).
 
Rapat yang dibuka Ketua Komisi I DPRD Rohil Abu Khoiri, anggota Bahtiar, dihadiri Asisten I Wan Rusli, Kabag Tapem Ahmad Arslan, diruang rapat DPRD Rohil, Rabu (28/1)
 
Disela istirahat, Abu Khoiri mengatakan hearing bersama Bagian Tata Pemerintahan dan Bapemas terkait rencana bergulirnya program anggaran dana desa (ADD), sehingga perlu dibicarakan menyangkut juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk tekhnis).
 
"Sebelum bergulir perlu didiskusikan, seperti juklak, juknis, persiapan ranperda. Jadi, programnya harus benar terlaksana dengan baik," ujar Aboi panggilan akrabnya.
 
Ia menyampaikan, anggaran dana desa yang akan dikucurkan pemerintah pusat sebesar Rp20 miliar lebih. Anggaran itu untuk dialokasikan ke desa, kepenghuluan. "Kalau dibagikan rata-rata desa mendapat Rp200 juta lebih perdesa," jelasnya.
 
Kemudian, Komisi I juga membahas tentang peraturan desa terkait dengan pemilihan kades serta peraturan lainya,"Butuh aturan dan ketentuan umum dari Mendagri, sehingga aturan dan pelaksanaanya jelas," ujarnya.
 
Pada pembahasan lainnya, Abu Khoiri menyampaikan komisi I mempertanyakan persoalan perbatasan kepenghuluan, kabupaten dan provinsi.
 
"Kita pertanyakan perbatasan yang di Pujud, Bagansinembah, Pasir Limau Kapas. Intinya, fokus yang berbatasan areal PTPN IV Labusel, Sumut dengan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, Riau," paparnya singkat.*Adv/Jar