Bengkalis Belajar Pengelolaan Keuangan ke Meranti

Senin, 08 Juni 2015

Ilustrasi

PELITARIAU, Selatpanjang - Keberhasil Kabupaten Kepulauan Meranti mengelola keuangan daerah hingga meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tiga kali berturut-turut oleh BPK RI Perwakilan Riau, Suksesnya Kepulauan Meranti dalam pengelolaan keuangan sehingga mendapat predikat WTP membuat 3 Kabupaten Kota di Riau belajar ke Meranrti.

Kepulauan Meranti dijadikan percontohan untuk belajar melakukan pengelolaan keuangan daerah bagi Kabupaten kota di Riau, melalui Rapat kerja (Rakor) Pengelolaan Keuangan yang digelar kamis (4/6) kemarin diikuti 80 orang peserta.

Peserta Rakor Keuangan tersebut bukan hanya berasal dari Pemkab Meranti namun juga berasal dari daerah Tim Anggaran Kota Dumai, Rohil dan Bengkalis. Rakor tersebut membahas tentang pengelolaan keuangan daerah Akuntansi Berbasis Akrual yang mulai diterapkan oleh Pemda Meranti.

Bupati Kepulauan Meranti Drs Irwan Msi dalam sambutanya menjelaskan, pelatihan pengelolaan keuangan sangat penting dilakukan agar tenaga kuangan yang bekerja di unit pengelolaan keuangan daerah, dapat bekerja dengan tenang dan tidak merasa was-was.

"Melalui Rakor ini saya berharap Pemerintah Provinsi selaku pemegang kewenangan dapat membuat sebuah standar pengelolaan keuangan yang sama, dalam rangka melindungi dan memudahkan koordinasi antar tenaga keuangan di Kabupaten Kota," ujar Bupati.

Dijelaskan Bupati, keberhasilan Pemkab Meranti dalam meraih Predikat WTP dari BPK RI, bukan hanya sekedar mengelola SPT tetapi terampil dan paham dalam menata keuangan daerah dan hasilnya bisa dipertanggung jawabkan.

"Jangan sampai aturan pengelolaan keuangan daerah yang tidak baku saat ini, menjadi jebakan bagi tenaga pengelola keuangan daerah,"ucapnya lagi.

Mantan Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Siak itu, mengatakan dengan penerapan Akuntansi Berbasis Akrual yang kini mulai diterapkan di Kabupaten Meranti, mengharuskan tenaga keuangan bekerja lebih cermat dan teliti.

Serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Seiring dikeluarkannya aturan pusat, penerapan Akuntansi Berbasis Akrual itu harus dilaksanakan oleh Kabupaten Kota lainnya paling lambat tahun 2015.

Sementara, Kabid DPPKAD Provinsi Riau, Solahudin SE menjelaskan Rakor yang dilaksankan itu, turut membahas masalah pemberian hibah kepada pihak ketiga dan penganggaran bantuan kepada daerah lainnya.

Selain itu dalam rangka meningkatkan sinergi antara program Provinsi dan Kabupaten Kota, meningkatkan komitmen Pemda mengelola keuangan daerah yang baik, mencibtakan wilayah tertip administrasi dan bebas korupsi, pengajuan APBD tepat waktu serta mengantisipasi persoalan hukum dibidang pengelolaan keuangan.***Hf