Keutuhan Daerah Kabupaten Inhu Terkoyakan

Sabtu, 23 Agustus 2014

Ilustrasi

PELITARIAU, Rengat - Jika keutuhan NKRI "harga mati", yang ditanamkan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). semboyak apa yang tepat diucapkan menjaga keutuhan daerah khususnya Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). titik kordinat 34 yang disepakati oleh Kabag Tata Pemerintahan Setda Inhu Hendri, SSos membuat keutuhan daerah Inhu terkoyakkan. dimana 300 KK di Dusun Kayukawan Desa Sungaiakar-Inhu dipaksa masuk ke wilayah Inhil dengan kesepakatan tersebut.
 
Dari data kesepkatan yang dilakukan Inhu-Inhil, Jembatan sungaiakar tepatnya di KM 11 Desa Danaurambai-Inhu di titik kordinat 9 bergeser 800 meter bergeser dari KM 10 yang di lepaskan oleh Inhu masuk ke Inhil, kesepakatan tersebut dianggap wajar serta tidak dipersoalkan oleh masyarakat masyarakat. 
 
Selanjutnya batas yang disepakati mengikut batas alam atau sungai kecil atau kanal buatan yang di telusuri oleh Badan Informasi Geopisial (BIG) beberapa waktu lalu namun, batas yang dimaksud mengikuti batas alam ternyata berbeda dengan data sesuai dengan peta solusi kajian teknis yang disepakati Inhu-Inhil.
 
Selanjutnya batas yang disepakati memotong anak sungai hingga tembus ke titik kordinat 34 dengan  pilar PBU 29 yang mengakibatkan wilayah Desa Sungaiakar,Inhu terpotong dengan jumlah 300 KK lebih warga Inhu harus masuk ke wilayah Inhil. "Dengan kesepakatan titik kordinat 34 itu, keutuhan wilayah Inhu terkoyakkan," ucap mantan Kepala Desa Sungaiakar Kecamatan Batanggansal Edianto didampingi tokoh masyarakat Sungaiakar Tarmizi Jabar Sabtu (23/8/2014).
 
Pada perinsifnya kata Tarmizi, apa yang menjadi kesepakatan pemerintah Kabupaten Inhu dengan Inhil harus didukung namun demikian sebelum disepakati mustinya melibatkan orang-orang tua yang berada di lokasi perbatasan. "Kita warga Desa Sungaiakar-Inhu, tidak pernah dilibatkan dalam persoalan tapal batas ini, jangan seenaknya saja pemkab Inhu mengopor-oper warga dari Inhu ke Inhil," jelasnya.
 
Pemkab Inhu juga harus memikirkan, dengan 300 KK warga Inhu masuk ke Inhil, akibat dari menyepakati titik batas di kordinat 34 yang sampai saat ini ternyata diketahui titik kordinat 34 memotong wilayah Desa Sungaiakar. "Sudah keterlaluan, saat didampingi BIG mengambil data lapangan, tidak disebutkan kalau titik kordinat 34 akan sampai ke Desa Sungaiakar," jelasnya.
 
Selanjutnya kata Tarmizi, Warga desa Sungaiakar-Inhu yang akan masuk ke Inhil di titik kordinat 34, akan menyampaikan orasi atau sejenis masukan untuk DPRD dan Bupati Inhu. jikapun masukan tidak dijadikan acuan dalam menyepakati tapal batas, 300 KK warga Sungaiakar-Inhu tidak akan mengurus administrasi kependudukan yang secara otomatis masuk ke Inhil.
 
Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Inhu belum bersedia menyampaikan keterangan resmi terkait tidak melibatkan warga Desa Sungaiakar-Inhu dalam membuat kesepakatan tapal batas Inhu-Inhil. selain itu juga pemkab Inhu belum memberikan jawaban atas permontaan perwakilan warga beberapa waktu lalau untuk meninjau dimana lokasi titik 34 sebelum disepakati Bupati Inhu-Bupati Inhil.
 
Namun demikian, dalam berita acara rapat penyusunan draf ususlan peta batas antara daerah No : 19/BA-PERM/BAD.I/VII/2014 antara Pemkab Inhu, Inhil, Pemrov Riau, Direktor Topografi TNI -AD, BIG, Ditjen Pemerintah umum disepakati Pertama menjelaskan, bahwa batas Inhu-Inhil tidak ada persoalan dilapangan, Kedua, Pemkab Inhu dan Inhil melakukan verifikasi lapangan terkait fasilitas umum diantara titik kordinat 34 dengan pilar PBU 29.
 
Selanjutnya kesepakatan yang ketiga, Pemrov Riau melakukan verifikasi lapangan pada tanggal 21 Agustus 2014dan keempat, kesepakatan ditanda tangani dengan kondisi tidak ada tekanan dan dalam keadaan sadar serta sehat. (cr.pen)