Terkesan "Abai" Terhadap Pemerintah, Kadis Pertanian Tegur Keras PT Kharisma

Rabu, 11 Juni 2025

Suasana hearing di DPRD Inhu penyelesaian konflik Pengurus KUD Talang Bersatu kecewa dengan memukul meja atas perbuatan mitranya PT Kharisma Riau Sentosa Prima (PT KRSP).

PELITARIAU, Inhu – Suasana rapat dengar pendapat (hearing) di Komisi II DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Selasa (10/6/2025) kemarin, memanas. Pengurus KUD Talang Bersatu kecewa dengan memukul meja atas perbuatan mitranya PT Kharisma Riau Sentosa Prima (PT KRSP).

Kepala Dinas Pertanian Inhu, Dedi Dianto SP, bahkan melontarkan kritik tajam kepada PT  KRSP, perusahaan perkebunan yang dinilai telah "mengabaikan" peran dan kewenangan pemerintah daerah.

Dedi menyayangkan sikap PT KRSP yang minim memberikan laporan terkait perkembangan operasional di Kecamatan Rakit Kulim. Bahkan, pihak dinas merasa seolah-olah tidak dianggap dalam berbagai proses penting antara perusahaan dan masyarakat.

"Selama ini kami jarang sekali dilibatkan, padahal kami adalah pihak yang seharusnya berada di tengah untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan," tegas Dedi dengan nada kecewa.

Lebih jauh, Dedi menegaskan, bahwa Dinas Perkebunan dan Pertanian siap menjadi mediator netral dalam konflik yang melibatkan perusahaan dan petani plasma. bahkan sebagai unsur pengawas regulasi menyatakan kesediaannya menjadi "juri" dalam setiap permasalahan yang muncul antara perusahaan dengan masyarakat.

"Libatkanlah kami. Kami siap menjadi 'jurinya'. Jangan hanya datang ke pemerintah saat masalah sudah membesar," ujarnya Dedi.

Pernyataan keras itu disampaikan Dedi menyusul protes dari KUD Talang Bersatu yang menuntut keadilan dalam pembagian lahan plasma, transparansi laporan pinjaman, hingga pungutan untuk pembuatan sertifikat kapling lahan.

Menanggapi hal itu, Dinas menyarankan agar seluruh pihak merujuk kembali pada MoU yang telah disepakati sebelumnya.

"Di dalam MoU itu jelas disebutkan bahwa bila ada masalah di kemudian hari, maka kesepakatan bisa ditinjau ulang. Nah, pasal itu saja yang kita pegang," terang Dedi.

Hearing yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Inhu, Martimbang Simbolon SH, dan didampingi oleh Ketua DPRD Saptu Pradansyah Sinurat, menjadi penting dalam upaya penyelesaian konflik berkepanjangan antara koperasi dan perusahaan.

Dalam hearing tersebut, Komisi II DPRD Inhu mengeluarkan beberapa rekomendasi tegas yang dituangkan dalam notulen resmi, terkait penyelesaian konflik PT KRSP dengan KUD Talang Bersatu.

Pertama, pihak perkebunan PT KRSP diwajibkan membayar Rp272 juta untuk biaya perawatan lahan di blok tertentu yang selama ini telah dipotong dari penghasilan petani. Perusahaan diberi waktu hingga Desember 2025 untuk menyelesaikan perawatan tersebut—dan biayanya tidak boleh lagi dibebankan kepada masyarakat.

Kedua, Perusahaan PT KRSP diberi waktu satu bulan untuk memberikan laporan rinci terkait rekening pinjaman dan rincian cicilan petani kepada KUD Talang Bersatu.

Ketiga, pihak perusahaan PT KRSP dilarang keras melakukan pungutan untuk pembuatan sertifikat kapling kepada petani. Setiap pungutan di luar kesepakatan akan dianggap sebagai pelanggaran berat.

Manajer Plasma perkebunan PT KRSP, Bona Girsang, akhirnya angkat bicara. Ia mengakui bahwa perusahaan telah lalai dan menyatakan komitmennya untuk menuntaskan semua persoalan dalam waktu dekat.

"Kami tidak menutup mata. Kami mengakui ada kekurangan dalam pengelolaan ini dan akan menyelesaikannya sebaik mungkin dalam satu bulan ke depan," ucap Bona.

Dengan adanya hasil hearing ini, masyarakat Rakit Kulim, khususnya anggota KUD Talang Bersatu, kini kembali menaruh harapan besar. Harapan akan hadirnya keadilan, transparansi, dan keterlibatan pemerintah yang nyata dalam menjaga hak-hak petani kecil di tengah dominasi korporasi perkebunan. **Prc01