
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto menyampaikan pesan penggunaan mobil dinas selama libur Idul Fitri
PELITARIAU, Inhu – Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintahannya. Tentang Mobil dinas (Mobnas) dengan pelat merah dikandangkan di OPD masing-masing selama libur perayaan Idul Fitri tahun 2025.
"Jangan sampai masyarakat merasa tidak nyaman melihat kendaraan dinas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pemerintahan justru berkeliaran di hari libur, sakit mata melihat mobil plat merah berkeliaran dihari libur," kata Bupati Ade dihadapan seluruh kepala Dinas, Badan Camat dilingkungan Pemkab Inhu.
Instruksi tersebut disampaikan Bupati Inhu Ade Agus Hartanto untuk menghindari kesan negatif di tengah masyarakat, saat pelantikan Penjabat Sekda (PJ) Sekda Inhu di gedung Sejuta sungkai Rengat Kamis (27/3/2025) kemarin.
Menurut Bupati Ade, penggunaan mobil dinas pada hari libur, terutama saat momen lebaran, dapat menimbulkan pandangan kurang baik di masyarakat. kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang harus digunakan sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, setiap kepala OPD diharapkan memastikan mobil dinas tetap berada di kantor dan tidak digunakan untuk keperluan pribadi selama libur Idul Fitri.
Selain itu, Ade Hartanto juga mengingatkan agar pejabat di lingkungan Pemkab Inhu menjadi contoh dalam hal kedisiplinan dan transparansi dalam penggunaan aset negara. Kebijakan tersebut, menurut Bupati Ade, bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan serta menghindari kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
"Setiap peribadi kita adalah pelopor gerakan perubahan, dimulai dari hal hal kecil. Jangan sampai kendaraan dinas yang dibiayai dari pajak rakyat justru digunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi di saat libur Lebaran," tambahnya.
Sejumlah masyarakat memberikan respons positif terhadap kebijakan Bupati Ade tersebut. Mereka menilai langkah tersebut sebagai upaya transparansi dalam pengelolaan aset negara serta mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga etika penggunaan fasilitas publik.
"Kami sangat mendukung kebijakan ini. Sebab, sering kali kami melihat mobil dinas dipakai untuk keperluan pribadi di luar jam kerja," ujar seorang warga di Rengat.
Namun, di sisi lain, kebijakan ini tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan dinas yang digunakan untuk pelayanan publik yang bersifat mendesak, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta kendaraan operasional lainnya yang memang diperlukan dalam situasi tertentu.
Saat itu, Bupati Ade juga meminta agar PJ Sekretaris Daerah (Sekda) yang baru dilantik bisa menjadi penghubung komunikasi seluruh OPD serta Inspektorat melakukan pengawasan ketat terhadap jalanya pemerintah.
"Sampai saat ini pejabat yang mau mundur dari jabatanya belum ada sampai suratnya ke saya, kalau ada surat pengunduran diri dari jabatan akan langsung saya tanda tangani," ujar Bupati Ade.
Terhadap pelanggaran disiplin ujar Ade, dirinya tidak akan segan memberikan sanksi kepada pejabat atau pegawai yang terbukti menyalahgunakan kendaraan dinas. "Saya harapkan kedisiplinan dalam penggunaan kendaraan dinas dapat lebih ditingkatkan," tegasnya. **Darfi