
PELITARIAU, Siak – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum kepada warga binaan dengan menggelar kegiatan pendampingan bantuan hukum. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Siak dan bertujuan untuk memberikan pemahaman serta pendampingan hukum bagi tahanan yang membutuhkan, Kamis (27/03/2025).
Kegiatan pendampingan ini diawali dengan sambutan dari Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Siak, Juniarti yang menyampaikan pentingnya akses bantuan hukum bagi para tahanan yang sedang menjalani proses peradilan. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa pendampingan hukum merupakan hak bagi setiap individu, terutama bagi mereka yang mengalami kendala dalam mendapatkan jasa hukum.
“Pendampingan ini merupakan bentuk perhatian negara kepada setiap individu yang sedang menghadapi proses hukum. Kami berharap melalui kerja sama ini, para tahanan dapat memahami hak-haknya serta memperoleh pendampingan yang layak selama proses peradilan berlangsung,” ujarnya.
Posbakumadin Siak, yang diwakili oleh Bapak Abdul Aziz beserta tim yang berjumlah empat orang, hadir sebagai mitra utama dalam kegiatan ini. Tim dari Posbakumadin Siak memberikan pemaparan terkait syarat dan aturan mengenai pendampingan hukum yang dapat diberikan selama proses persidangan. Dalam pemaparannya, Abdul Aziz menegaskan bahwa layanan yang diberikan oleh Posbakumadin ini tidak dipungut biaya alias gratis, sehingga seluruh tahanan yang memenuhi syarat dapat memperoleh pendampingan hukum tanpa adanya hambatan finansial.
Setelah pemaparan dari pihak Posbakumadin, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dalam sesi ini, beberapa tahanan mengajukan pertanyaan terkait prosedur hukum yang mereka hadapi, hak-hak yang dimiliki selama proses peradilan, serta bagaimana mereka dapat mengakses layanan bantuan hukum ini. Tim Posbakumadin dengan sabar memberikan jawaban serta solusi yang dapat membantu para tahanan memahami kondisi hukum mereka dengan lebih baik.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Rutan Siak dan Posbakumadin Siak menegaskan kembali pentingnya akses bantuan hukum bagi setiap individu yang berhadapan dengan hukum. Diharapkan, kerja sama ini dapat terus berlanjut dan semakin banyak tahanan yang memperoleh pendampingan hukum secara maksimal, sehingga mereka dapat menghadapi proses peradilan dengan lebih siap dan terarah.**Prc6