
PELITARIAU, Siak Sri Indrapura - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan internal dengan mengikuti Zoom Meeting bertajuk "Pengawasan Internal Terhadap Potensi Pelanggaran Petugas Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan". Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Kepatuhan Internal (DIRPATNAL) di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia dan berlangsung di ruang kerja Plt. Kepala Rutan (Karutan) Siak, Agus Heryanto. Turut hadir dalam kegiatan ini pejabat struktural serta seluruh pegawai Rutan Siak, Rabu (19/03/25)
Zoom Meeting ini diawali dengan arahan langsung dari Direktur Kepatuhan Internal, Lilik Sujandi, yang menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap seluruh aspek operasional di dalam Rutan. Dalam arahannya, Lilik Sujandi memberikan perhatian khusus terhadap sistem penguncian blok hunian dan menginstruksikan kepada Karutan serta jajaran keamanan untuk memastikan bahwa pengendalian kunci dan gembok, ruang kegiatan warga binaan, serta ruang kantor dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Ia menegaskan bahwa aspek keamanan ini harus dikendalikan sepenuhnya oleh petugas guna mencegah potensi pelanggaran yang dapat terjadi
Selain itu, ia juga menyoroti praktik pemanfaatan narapidana tamping dalam tugas yang seharusnya menjadi tanggung jawab petugas pemasyarakatan. Menurutnya, praktik ini harus segera dihentikan guna memastikan seluruh tugas keamanan dan pengawasan berada dalam kendali penuh petugas yang berwenang. "Jangan ada lagi narapidana yang diberi tanggung jawab di lingkungan tugas yang seharusnya menjadi kewajiban petugas pemasyarakatan," tegas Lilik Sujandi. Tidak hanya itu, perhatian juga diberikan pada pengawasan fasilitas dan layanan di dalam rutan. Ia menekankan agar tidak ada bentuk keistimewaan atau fasilitas tertentu yang diberikan kepada narapidana atau tahanan demi kepentingan pribadi maupun kepentingan pihak tertentu. Prinsip keadilan dan kesetaraan dalam perlakuan terhadap warga binaan harus terus dijaga.
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, pengawasan terhadap transaksi keuangan di kantin juga menjadi salah satu fokus dalam pertemuan ini. Lilik Sujandi mengingatkan bahwa seluruh transaksi jual beli di dalam Rutan harus diawasi dengan ketat dan hanya boleh dilakukan pada jam kerja yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya praktik pungutan liar atau transaksi tidak resmi yang dapat merugikan warga binaan maupun institusi pemasyarakatan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh jajaran Rutan Siak mengenai pentingnya pengawasan internal dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Dengan adanya arahan dari Direktorat Kepatuhan Internal, Rutan Siak berkomitmen untuk semakin memperketat sistem pengawasan dan memastikan bahwa seluruh kebijakan yang telah ditetapkan dapat diimplementasikan dengan baik demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari pelanggaran.**Prc6