Rutan Siak Ikuti Pengarahan Dirjenpas Secara Virtual, Dukung Asta Cita Presiden Melalui Program Akselerasi Menteri

Senin, 17 Februari 2025

PELITARIAU, Siak Sri Indrapura – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura mengikuti pengarahan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, secara virtual pada Senin (17/2/2025).

Pengarahan secara daring ini membahas mengenai berbagai upaya untuk mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia melalui program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) melalui Zoom Meeting, termasuk Kepala Rutan Siak, Tonggo Butarbutar beserta jajaran.

Dalam arahannya, Dirjenpas Mashudi menegaskan pentingnya pengendalian pegawai di setiap Kantor Wilayah Ditjenpas dan UPT dalam satu komando. Ia juga mengimbau seluruh jajaran agar terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam pelaksanaan fungsi Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), termasuk dalam mendukung program ketahanan pangan.

“Kita harus memastikan seluruh pegawai bekerja dalam satu komando untuk mencapai efektivitas dalam pelaksanaan tugas. Koordinasi yang baik dengan berbagai pihak juga menjadi kunci dalam optimalisasi peran Rutan dan Lapas,” ujar Mashudi dalam arahannya.

Selain itu, Dirjenpas menekankan bahwa akselerasi program Pemasyarakatan harus selaras dengan kebijakan nasional dalam mewujudkan sistem yang lebih efisien dan berdaya guna. Program ketahanan pangan menjadi salah satu agenda penting yang harus didukung oleh seluruh jajaran.

Dirjenpas juga menghimbau seluruh jajaran Rutan dan Lapas untuk memberantas segala bentuk pelanggaran, termasuk peredaran Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba (Halinar), serta tindakan lainnya yang dapat mencoreng citra Pemasyarakatan. Seluruh petugas diminta untuk menjalankan tugas dengan integritas tinggi guna menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari penyimpangan. Selain itu, Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan teknis Pemasyarakatan, seperti pemberian amnesti, remisi, dan integrasi, agar dilakukan secara adil dan objektif.

Rutan Siak berkomitmen untuk melaksanakan arahan yang diberikan demi mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan bermanfaat untuk masyarakat.**Prc6