Warga Sungaiakar-Inhu, Tolak Kesepakatan Batas Inhu-Inhil di Titik 34

Jumat, 22 Agustus 2014

Ilustrasi

PELITARIAU, RENGAT - Kesepakatan tapal batas antara Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau di titik kordinat 34 masuk dalam Desa Sungai Akar Kecamatan batanggansal Inhu dengan keras ditolak warga.tapal batas yang di tolak warga tersebut, tepatnya di Desa Petalongan Kecamatan Keritang-Inhi berbatasan langsung dengan Desa Sungai Akar Kecamatan Batanggansal-Inhu.
 
Warga menilai  ada manipulai data titik kordinat, oleh oknum tertentu sebab, saat tim pengambilan titik kordinat oleh Badan Informasi Geofisial (BIG) pusat tidak sama seperti apa yang disepakati oleh Inhu-Inhil. "Kami merasa di bohongi, titik kordinat 34 saat dijelaskan di masyarakat masuk dalam Desa Danaurambai, namun kenyataanya ada lebih kurang 10 KM masuk dalam Desa Sungai Akar Inhu," kata Tokoh masyarakat Sungai Akar, Tarmizi Jabar.
 
Kata Tarmizi, atas keputusan tapal batas di titik kordinat 34, dusun kayun Kawan Desa Sungaiakar dengan jumlah 300 KK masuk dalam wilayah Inhil. jika keputusan tapal batas tetap dianggap berlaku atas titik 34 maka tidak akan bisa diterapkan. "Tidak ada bangunan sekolah di daerah KM 17 di Bangun oleh Pemkab Inhil, Inhil jangan ngaku-ngakulah," ujar Tarmizi.
 
Ditempat yang sama, Kadus Kayu kawan, Zainal, juga menegaskan, kalau 300 KK yang dipimpinnya tidak akan masuk dalam daerah Inhil, sebab saat pengambilan titik kordinat tidak ada pihak-pihak melibatkan perwakilan masyarakat. "Kemarin perwakilan Desa Sungaiakar Tarmizi mendampingi BIG, mengapa hasilnya data tidak sama saat pengambilan titik kordinat," jelasnya? penuh tanda tanya.
 
Bahkan, Perwakilan desa juga diundang oleh Tapem Pemkab Inhu, katanya batas Inhil-Inhil di Kecamatan batanggansal mengikuti batas alam (sungai,red) mengapa batas yang disepakati sekarang bukan sungai? ada apa? "banyak aset Pemkab Inhu yang masuk ke Inhil jika tapal batas yang rancu ini di ikutkan," kata Zainal penuh tanda tanya.
 
Secara tegas, Kadus yang dikenal akrab dengan masyarakat ini menyampaikan, kalau hak-hak masyarakat  tidak akan hilang jika tapal batas berubah dan dinyatakan tanah miliknya masuk Inhil, namun demikian, secara tegas masyarakat tidak menginginkan wilayah kampung ulayat mereka masuk dalam wilayah Inhil. "Kami akan datangi pemkab Inhu, untuk bertemu langsung dengan pengambil kebijakan tapal batas," jelasnya.
 
Semantara itu ditempat terpisah, Asisten I Setda Inhu Drs Asriyan, menjelaskan, kalau kesepakatan tapal batas antara Inhil-Inhil di daerah Kecamatan batanggansal yang sudah disepakati Bupati Inhu dan Bupati Inhil belum diputuskan oleh mendagri. "Kita menunggu keputusan mendagri atas tapal batas tersebut," jelasnya.
 
Lebih jauh dijelaskanya, hak keperdataan masyarakat tidak akan hilang jika wilayah hukumnya berubah, semula masuk Inhu, saat di sepakti batas baru masuk Inhil. "Hak-hak keperdataan tersebut tidak hilang, namun, administrasi keperdataan diurus di pemerintahan yang baru," ucapnya. (cr.pen)