
PELITARIAU, Siak Sri Indrapura – Jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura mengikuti Penguatan Kehumasan terkait Etika Penggunaan Media Sosial bagi ASN Pemasyarakatan secara virtual yang diselenggarakan dari Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan - Humas Pemasyarakatan (TEKFORMA) pada Kamis (06/02).
Dalam kegiatan yang digelar secara daring tersebut, Sesditjen Pemasyarakatan, Gun-Gun Gunawan memberikan arahan agar segala hal yang berkaitan dengan kegiatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dishare kepada masyarakat melalui media sosial, tujuannya adalah agar masyarakat dapat mengetahui kinerja dan capaian UPT Pemasyarakatan. "ASN harus aktif dalam menyebarkan informasi terkait publikasi positif dalam pemasyarakatan yang membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan", tegasnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan Direktur Tekforma, Direktur Pamintel dan Direktur Patnal. Dalam paparannya, Lilik Sujandi, Dirpatnal Ditjenpas menekankan pentingnya perbaikan melalui pembenahan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan tugas. Ia juga mengingatkan bahwa media sosial merupakan kebutuhan yang memiliki risiko jika tidak digunakan dengan bijak. "setiap ASN Pemasyarakatan diharapkan dapat memanfaatkan media sosial secara profesional untuk membangun citra positif pemasyarakatan". ungkapnya.
Sementara itu, Maulidi Hilal, Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan menekankan pentingnya menjaga integritas serta profesionalisme dalam berinteraksi di dunia digital. "Sebagai ASN, kita memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam setiap unggahan maupun komentar di media sosial. Oleh karena itu, kita harus selalu berhati-hati agar tidak melanggar etika serta aturan yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan ASN Pemasyarakatan untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, menghindari ujaran kebencian, serta memastikan bahwa aktivitas digital yang dilakukan tidak bertentangan dengan kode etik Pemasyarakatan.
"Kita harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, termasuk dalam penggunaan media sosial. Jangan sampai tindakan kita di dunia maya mencoreng nama baik institusi dan profesi," tambahnya.
Kegiatan ini akan menjadi momen penting bagi ASN Pemasyarakatan dalam memahami batasan serta tanggung jawab mereka dalam bermedia sosial, sehingga dapat berkontribusi positif bagi institusi dan masyarakat luas. Dengan demikian, diharapkan ASN Pemasyarakatan dapat menggunakan media sosial secara efektif dan etis untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja UPT Pemasyarakatan.**Prc6