Polres Inhu Tangani Kasus Pengrusakan HPT Seranggih Sengkilo

Rabu, 27 Mei 2015

Ilustrasi hutan rusak

PELITARIAU, Rengat - Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Seranggih Sengkilo Kecamatan Batangpranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inh) mulai gundul, Rabu (26/5) Polres Inhu kembali menangani kasus pengrusakan hutan tersebut. 6 orang  sesuai peranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan hutan.
 
Informasi yang berhasil dihimpun pelitariau.com, 6 orang tersangka tersebut masing-masing ED (46) sebagai pendana sedangkan TS (37), SM (34),  EP (40) Warga desa Peladangan Kecamatan Peranap
Sedangkan JM (34) warga warga Pekanbaru dan SS (38) warga desa Setiang Kecamatan Pucukrantau Kuansing.
 
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo Sik dikonfirmasi pelitariau.com melalui Kasat Resrim AKP Taufik Suardi didampingi Kanit Idik III Polres Inhu Ipda Abdan SE Rabu (26/5) mejelaskan kalau, 6 orang tersangka pegursakan hutan Seranggih Sengkilo di Kabupaten Inhu akan kita tahan 20 hari kedepan. 
 
Tersangka  kata Kanit sedang dilakukan proses hukum atas tindak pidana yag dilakukan tersangka. Tersagka di jerat degan UU RI no 18 tahun 2013 tentang tindak pidana Pencegahan Pemberantasan dan Pengrusakan Hutan (P3H). "Tersangka akan menggarap lahan seluas 25 haktare namun, ketika kasus ini terungkap pengrusakan hutan baru seluas 2 haktare, tersangka di tangkap saat pulang bekerja diatas lahan HPT tersebut" jelas Kait.
 
Lebih jauh di jelaskan Kanit, Penahaan tersagka dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan, dimana Tersangka diancam dengan Pasal 82, Pasal 84, junto pasal 55 KUH pidana pengrusakan hutan paling lama 5 tahun denda paling banyak Rp 2,5 milyar.
 
Semantara itu tersangka ED yang sempat di konfirmasi pelitariau.com menjelaskan, kalau dirinya tidak mengetahui lokasi lahan milikya didesa Pesajian Kecamatan Batangperanap masuk dalam kawasan HPT. Bahkan kata tersangka ED lahan miliknya yang tidak memiliki surat keterangan hak atas tanah sempat di perebutkan oleh warga Desa Pangkalan Kecamatan Puncukrantau Kabupaten Kuansing.
 
"Setelah kami di tangkap polisi, barulah kami tau kalau lahan yang kami garap masuk di wilayah desa Pesajian Kecamatan Batangperanap Inhu," jelasnya.
 
Sebagaimana diketahui kasus pengrusakan HPT Seranggih Sengkilo Kabupaten Inhu sempat ditangani oleh Polres Kuansing pada jum,at (22/5) kemarin saat itu Polres kuansing melakukan penangkapan terhadap pelaku perambahan hutan  awalnya Polres kuansing  berkeyakinan locus delecti masuk dalam wilayah desa Desa Pangkalan Kecamatan Puncukrantau Kabupaten Kuansing.
 
Namun setelah dilakukan  pengambilan titik kordinat Polisi dari Polres kuansing bersama dinas kehutanan Kuansing baru mengtahui lokasi perambahan hutan berada dalam desa Pesajian Kecamatan Batangperanap Inhu degan demikian, Pada Selasa (26/5) Polres Kuansing melimpahkan berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti ke Polres Inhu.***(Ans)