Ini 3 Pilihan Jaminan Sosial BPJS Yang Bisa di Miliki Masyarakat Rohil

Rabu, 20 Mei 2015

BPJS Ketenagakerjaan

PELITARIAU, Bagansiapiapi - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Senin (18/5) kemarin) menggelar sosialisasi Massif gerakan peduli jaminan sosial di salah satu kantor BPJS Ketenagakerjaan yang berada di Jalan Masjid Bagansipaiapi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Informasi yang di terimia pelitariau.com masyarakat Kota Bagansiapiapi antusias mendatanggi kantor BPJS Ketenagakerjaan,guna untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ada tiga progra, yang ditawarkan BPJS kepada masyarakat pertama Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun wajib yang dimiliki oleh semua pekerja Indonesia. Hal ini sesuai amanah UU Nomor 40 tahun 2004.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Asril SE, saat dikonfermasi kepada pelitariau.com Senin (18/5) kemarin di Bagansiapiapi menjelaskan, kalau sosialisasi masif berguna untuk memberikan pengetauan masyarakat, agar masyarakat Kabupaten Rohil bisa memiliki jamainan sesuai dengan pilihan yang diamanatkan undang-undang. baik dari kalangan buruh PKS, buruh Nelayan, buruh ojek, mapun PNS dan Honorer, bahkan organisasi-organisasi pun bisa ikut menjadi peserta BPJS Keteganakerjaan.

"Tidak saja pekerja formal maupun informal, pekerja penerima upah dan tidak penerima upah seperti pedagang dan masyarakat umum lainnya juga bisa mendaftar menjadi peserta. Dan seluruh jaminan perlindungan tersebut  berlaku setelah masyarakat membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJS-Ketenagakerjaan," ujarnya.

Dalam sosialisasi dijelaskan, bahwa BPJS-Ketenagakerjaan itu merupakan transformasi PT Jamsostek. "BPJS  itu sendiri ada dua bidang yaitu BPJS-Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Jaminan sosial tenagakerja tujuannya agar tercipta rasa aman pada diri tenaga kerja dan masyarakat dalam menjalankan tugas sehari-hari. Para pedagang, tukang beca dan masyarakat lainnya, jika mengalami kecelakaan kerja bisa berobat ke pusat pelayanan kesehatan di mana saja, hanya saja membawakan kartu peserta PBJS Ketenagakerjaan tersebut.***Zpn