Sebelum Sekwan Diperiksa, Lebih 30 Orang Saksi Sudah di Periksa Kejati

Rabu, 20 Mei 2015

Sekwan DPRD Rohil Syamsuri , yang mengunakan kemeja putih, beberapa waktu lalu telah dipangil Kejari Rohil, Terkait kasus korupsi jembatan pendamaran I dan II

PELITARIAU, Bagansiapiapi - Kasus dugaan korupsi jembatan Pedamaran I dan II terus bergulir, akhir pekan kemarin Kejati kembali melakukan pemeriksaan terhadap Sekwan DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Syamsuri Achmad Ssos MSi. dalam kasus ini pihak Kejati juga memeriksa lebih dari 30 orang saksi.

Terkait dugaan korupsi ini, sejumlah pejabat pentingnya di lingkungan Pemkab Rohil ikut diperiksa yakni, Kasub Bidang Statistik dan Pelaporan Bappeda Rohil tahun 2005, Sekretaris Panitia Pengadaan Barang dan Jasa PU dan Pengairan Rohil Irwanto,Kemudian, Mantan Kabag Keuangan Rohil HM Job Kurniawan dan Syafruddin.

Selanjutnya, Kabag Keuangan Rohil Darwan, memenuhi panggilan Kejati Riu. Sementara Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan, masih mangkir dari panggilan dengan tidak memenuhi panggilan pihak penyidik Kejati Riau.

"Ya Sekwan (Syamsuri Achmad,) sudah kita periksa sebagai saksi,  hanya dimintai keterangannya saja seputar dugaan korupsi Jembatan Pedamaran I dan II," kata Kasipidus Rohil, Rully Afandi, ketika dikonfirmasi pelitariau.com, Senin (18/5/15) kemarin.

Semantara itu, kata Kasi Penkum humas Kejati Riau, Mukhzan kemarin mengatakan, lebih dari 30 orang saksi diperiksa dalam kasus penyidikan dugaan korupsi kasus Jembatan Pedamaran, sudah lebih 30 orang saksi.

Ketigapuluh orang lebih saksi yang sudah diperiksa tersebut berasal dari Dinas Bina Marga dan Pengairan Rohil, dari pelaksana pembangunan juga ada yang dari Sekwan DPRD Rohil.

Tersangka kasus ini sudah ditetapkan dua orang masing-masing mantan Kadis PU Rohil, Ibus Kasri dan mantan Asisten II Setdaprov Riau yang juga mantan Kepala Bappeda Rohil, Wan Amir Firdaus.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Padamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir diduga tak hanya melibatkan pihak eksekutif di daerah tersebut.Pasalnya, penambahan anggaran pembangunan sekitar Rp 250 miliar itu disetujui oleh pimpinan DPRD setempat.

"Dugaan korupsi ini dilakukan secara berjamaah, mereka (eksekutif-red) sebagai pengaju penambahan anggaran dan legislatif sebagai pengesah, akan segera dipanggil untuk mendalami kasus tersebut," ungkap.

Pengajuan penambahan anggaran Pedamaran yang diajukan Dinas PU Rohil, sempat mendapat tanda bintang dari anggota DPRD setempat. Dimana, tanda itu artinya belum dapat disetujui.

Namun pada tahun 2012, pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II sekitar Rp66 miliar. Kemudian pada tahun 2013, anggaran pembangunan Jembatan Pedamaran I ditambah lagi Rp38 miliar dan Jembatan Pedamaran II Rp164 miliar.

Belakangan diketahui, Ketua DPRD saat itu, Nasruddin, dan anggota lainnya menyetujui penambahan anggaran tersebut.***Jar