Sengketa Golkar, Yasonna Anggap Hakim Putuskan Hal di Luar Kewenangan PTUN

Selasa, 19 Mei 2015

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

PELITARIAU.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai, putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai kepengurusan yang sah dari Partai Golkar telah melampaui batas. Ia mengatakan, hakim membahas hal-hal lainnya di luar Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait kepengurusan Partai Golkar.

"TUN tidak berwenang menilai apa yang sudah diputuskan Mahkamah Partai. Bahkan PTUN membahas dan memutuskan sesuatu yang seharusnya di luar kewenangannya," ujar Yasonna melalui pesan singkat, Senin (18/5/2015).

Yasonna mengatakan, dalam sidang tersebut seharusnya hakim hanya menguji apakah SK Menkumham yang dikeluarkannya sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Partai Golkar. Dalam SK tersebut dinyatakan bahwa Mahkamah Partai Golkar mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah pimpinan Agung Laksono.

"TUN seharusnya hanya menilai, apa saya sudah memutuskan sesuai dengan Keputusan MPG atau tidak," kata Yasonna.

Ia belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Saat ini, Kemenkumham masih akan mempelajari putusan PTUN tersebut. "Kita pelajari dulu, kok putusannya terlalu 'bersemangat' dan merembet kemana-mana? Jadi harus dalami dulu, 'kok begini?'," ujar dia.

 

SK Menkumham tidak sah

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bakti menyatakan Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono tidak sah. Putusan itu berlaku hingga ada amar putusan yang berkekuatan hukum tetap. Di samping itu, guna mengantisipasi terjadinya kekosongan kepengurusan jelang pelaksanaan pilkada serentak, hakim menyatakan, kepengurusan yang berlaku yakni berdasarkan hasil Munas Riau 2009.

Ada pun hasil Munas Riau menyatakan bahwa Aburizal Bakrie merupakan Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Agung Laksono menjabat sebagai Wakil Ketua Umum. Sementara, posisi Sekretaris Jenderal dijabat oleh Idrus Marham. Teguh menyatakan, ketetapan ini berlaku hingga ada putusan hukum berkekuatan hukum tetap atas perkara ini.

"Hal ini guna memberi kepastian hukum bagi Partai Golkar yang akan mengikuti pilkada serentak," ujar Teguh.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Lawrence Siburian menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding. Menurut dia, hakim telah melampaui wewenangnya dalam pengambilan keputusan.

"Seperti soal pilkada. Tidak ada yang minta soal pilkada. Tapi hakim memuat itu, dan itu melampaui," kata dia.

Selain itu, hakim juga dianggap tidak mempertimbangkan pendapat Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi yang disampaikan melalui surat. Padahal sebelumnya, hakim meminta agar Muladi dapat dihadirkan sebagai saksi fakta.

"Suratnya tidak dianggap dan itu juga kita jadikan alasan untuk banding," ujarnya.***Hf
Kompas