Bawaslu Awasi Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati Pilkada Inhu 2024

Rabu, 04 September 2024

Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto SH saat awasi secara langsung verifikasi administrasi persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati pilkada Inhu 2024

PELITARIAU, Inhu - KPU Indragiri Hulu (Inhu) saat ini melakukan penelitian persyaratan administrasi atau verifikasi administrasi persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhu tahun 2024 yang sebelumnya telah menyerahkan berkas persyaratan pada saat pendaftaran pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 kemarin.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa ada tiga Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu tahun 2024  yang mendaftar ke KPU Kabupaten Inhu yakni Bakal Pasangan Calon Raja Haryono-Elda Suhanura, Rezita Maylani-Suhardi, dan Ade Agus Hartanto - Hendrizal.

Sesuai dengan dijadwal tahapan yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Inhu melakukan verifikasi administrasi Bakal Pasangan Calon pada tanggal 29 Agutus 2024 hingga 4 September 2024.

Dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Indragiri Hulu diawasi oleh Bawaslu secara langsung atau melekat.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Inhu yaitu Dwi Apriansyah Indra yang mengawasi langsung proses verifikasi administrasi mengatakan bahwa pengawasan melekat dilakukan untuk memastikan verifikasi administrasi dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan tata cara sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. (Selasa, 03/09/2024).

"Fokus utama pengawasan kita tentu saja untuk memastikan verifikasi administrasi calon yg dilakukan Kpu Kabupaten Inhu sesuai dengan persyaratan yang telah di tentukan dalam peraturan perundangan" katanya.

Selain itu menurut Dwi, pengawasan melekat juga dilakukan untuk memastikan keakuratan dan validitas dokumen persyaratan administrasi calon untuk dapat ditetapkan sebagai Pasangan Calon nantinya.

"Kita juga pastikan keakuratan dan validitas dokumen persyaratanpencalonan dan syarat calon. Diantaranya jangan sampai ada perbedaan nama ijazah dengan nama di KTP elektronik, dan kita juga akan memfaktualkan kebenaran ijazah para bakal pasangan calon," imbuhnya.

Di tempat terpisah Ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto, SH mengatakan, setelah KPU menyelesaikan verifikasi administrasi seluruh Bakal Pasangan Calon, hasil verifikasi administrasi tersebut akan disampaikan kepada para Bakal Pasangan Calon paling lambat tanggal 6 September mendatang sesuai jadwal tahapan yang sudah ditentukan dan diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan syarat calon sampai dengan tanggal 14 September mendatang.

Selanjutnya Dedi mengatakan, KPU Inhu akan memberikan kesempatan perbaikan persyaratan administrasi, penyerahan perbaikan persyaratan administrasi, dan juga pengajuan calon pengganti oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada 6 hingga 8 September 2024.

"Seluruh proses tahapan pencalonan ini merupakan objek dan fokus utama pengawasan oleh Bawaslu Inhu", ujar Dedi.

Ketua Bawaslu tersebut juga berharap proses verifikasi administrasi ini dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai peraturan perundang-undangan, juga dapat terlaksana secara adil bagi seluruh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024 pada Pemilihan di Kabupaten Indragiri Hulu.

Bawaslu Kabupaten Inhu mengimbau agar seluruh Bakal Pasangan Calon dapat memenuhi persyaratan administrasi syarat pencalonan maupun syarat calon sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan, agar tak ada pihak yang merasa dirugikan. **PRC