Yopi Bersama Temanya Tertangkap Bawa Narkoba di Batanggansal

Ahad, 17 Mei 2015

Dua Tersangka pembawa narkoba yang terjaring Ops Cipkon Sabtu (16/5) di Kecamatan batanggansal

PELITARIAU, Rengat- Dalam Oprasi cipta kondisi (Ops Cipkon) Rabu (16/5) malam di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang dilakukan serentak oleh Polisi sektor (Polsek) mebuahkan hasil, selain menjaring puluhan kendaraan roda dua dan roda empat, Polisi berhasil mengamankan pelaku pengedar Narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba).  

Dalam Ops Cipkon di wilayah hukum Kecamatan Batanggansal yang dipimpin langsung Kapolsek Batanggansal Iptu M Ari Surya S SH berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor jenis honda Supra X 125 tanpa Nomor polisi (Nopol) dan satu unit sepda motor jenis Yamaha Vixion warna putih juga tanpa Nopol.

Informasi yang di himpun pelitariau.com dari Polres Inhu, Selain mengamankan kendaraan yang tidak tertib lalu lintas, Polisi berhasil menangkap Tersangka berinisial Yopi EP (28) yang saat itu di bonceng oleh rekanya inisial Abd R (21) warga Desa Seberida Kecamatan batanggansal.

Tersangka terjaring membawa Narkoba dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Jupoiter MX warna hitam dengan Nopol BH 2013 NV saat melintas di lokasi Ops Cipkon Kecamatan Batanggansal, polisi melihat gelagat mencurigakan dari Yopi, maka langsung dilakukan penggeldahan. Dari penggeledahan polisi menemukan satu paket kecil Narkoba jenis sabu-sabu di saku baju Yopi EP.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk didampingi Kapolsek Batang Gangsal, Iptu M Ari Surya ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Iptu Yarmen Djambak, Minggu (17/5) menjelaskan, kalau Dalam Cipkon yang dilakukan di wilayah hukum Polres Inhu berlangsung hingga dinihari dimulai sejak Sabtu (16/5) malam.

"Yopi EP di digeledah dalam saku bajunya ditemukan 1 paket kecil diduga narkoba jenis sabu-sabu," kata Yarmen.

Tidak hanya di situ, kata Yarmen, Polisi bergerak cepat untuk untuk membasmi peredaran narkoba di Inhu, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap inisial Renl (20) diduga pemilik narkoba jenis daun ganja kering di rumahnya di Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal jaringan dari Yopi EP dan Adb R.

"Polisi menemukan 9 paket kecil dan 1 paket besar ganja kering siap edar dari rumah Renl," ujar Yarmen.

Dari pengakuan Renl kepada polisi, barang haram yang tertangkap tersebut milik Arifin A (20) yang juga warga Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal yang dititipkan kepada dirinya.

"Setelah ditelusuri reumah Arifin A sesuai dengan keterangan awal dari Renl, polisi melakukan penangkapan Arifin A namun tidak ditemukan barang bukti lainnya dari tangan Arifin A," jelas Yarmen.

Lebih jauh dijelaskan Yarmen, Polisi sudah mengankan tersangka bersama barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut.***Zpn