Ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto, melakukan supervisi dan monitoring ke Kantor Panwas Kecamatan Seberida
PELITARIAU, Inhu - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Dedi Risanto, lakukan supervisi dan monitoring ke Kantor Panwas Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu, guna memastikan kesiapan jajaran pengawas yakni Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dalam menghadapi rapat pleno daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat Kelurahan/Desa oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), Selasa (30/07/2024).
Berdasarkan tahapan penyusunan daftar pemilih, bahwa penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dilaksanakan mulai tanggal 25 Juli - 11 Agustus 2024. Sementara itu rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di Kelurahan/Desa akan terjadwal pada tanggal 1 - 3 Agustus 2024.
Dedi mengingatkan kepada jajaran pengawas untuk memastikan betul setiap saran perbaikan yang sudah disampaikan ke PPK dan PPS saat ini harus sudah ditindaklanjuti, sehingga nantinya menjadi bahan pembahasan pada saat pleno rekapitulasi.
"Hasil pengawasan yang sudah teman-teman lakukan dilapangan menjadi bahan koordinasi agar permasalahan yang nanti dibahas saat pleno tingkat Kelurahan/Desa tidak berlanjut lagi di tingkat Kecamatan, dan ini harus dipastikan betul," katanya.
Kemudian disampaikan Dedi, bahwa sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kelurahan/Desa Panwascam harus lakukan rapat koordinasi dengan PKD untuk mengidentifikasi persoalan-persoalan selama masa coklit dan di sampaikan secara lisan dan tulisan pada saat rapat pleno di tingkat Kelurahan/Desa.
"Kami ingatkan kepada rekan-rekan bahwa untuk selalu berkoordinasi sebelum nanti pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kelurahan/Desa, supaya permasalahan atau kejadian yang muncul saat di lapangan bisa disampaikan secara lisan dan tertulis yang nantinya menjadi evaluasi bersama. Kami ingatkan juga kepada pengawas agar patroli kawal hak pilih tetap harus di lakukan, supaya nanti masyarakat kita terdaftar dalam DPT dan bisa gunakan hak pilihnya pada pilkada serentak 27 November 2024 mendatang" terang Dedi saat dikonfirmasi wartawan.
Selain itu, Dedi juga meminta kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penyusunan daftar pemilih, sehingga data pemilih sesuai realitas yang ada dimasyarakat yakni yang tidak memenuhi syarat sudah tidak ada di daftar, dan yang memenuhi syarat harus masuk dalam daftar.
Ditambahkannya, hasil pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat Kelurahan/Desa yang dilakukan oleh PPS nantinya dipergunakan untuk bahan penyusunan DPS tingkat Kecamatan. **Prc01