Gencar Sosialisasi Pendidikan Politik, Dedi Risanto: Awasi dan Laporkan Kecurangan Pilkada Serentak Tahun 2024

Senin, 29 Juli 2024

Ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto memaparkan tentang masyarakat hindari money politik dan mengingatkan tentang Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016.

PELITARIAU, Inhu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indragiri Hulu (Inhu) hadiri kegiatan sosialisasi pendidikan Politik sebagai narasumber yang ditaja oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Inhu.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Lirik pada Senin (29/07/2024) dengan tema Sosialisasi Pendidikan Bagi Tokoh Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Indragiri Hulu.

Disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto, masyarakat hindari money politik dan ingatkan Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016.

"Masyarakat jangan sampai terlibat money politik karena dalam UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 jelas dituangkan bagi pemberi dan penerima sama-sama masuk dalam pidana pemilu" ujar Dedi Risanto.

Diingatkan juga oleh Dedi, masyarakat harus berperan aktif di dalam pilkada serentak tahun 2024 ini karena menentukan masa depan Inhu 5 tahun mendatang.

"Kami menghimbau masyarakat berperan aktif dalam pilkada ini, baik sebagai pemilih maupun pengawas di dalam pelaksanaan nantinya. Silahkan lapor kepada pihak pengawas jika melihat adanya indikasi money politik atau kecurangan di dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 ini. Semua ini harus kita lakukan demi masa depan Inhu ditahun mendatang" terang Dedi kepada media.

Terlihat dalam pantauan sosialisasi tersebut juga di hadiri oleh pihak KPU Inhu, Kesbangpol Inhu, Camat Lirik dan tokoh masyarakat Lirik serta masyarakat setempat. **Prc/adv