Pabrik Kelapa sawit tanpa plang nama dipinggir jalan lintas timur Inhu ini belum kantongi izin operasional
PELITARIAU, Inhu - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Cahaya Lestari Sawita (PT CLS) di pinggir Jalan lintas timur (Jalintim) RT 02 RW 01 Dusun I Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, belum mengantongi izin operasional. Saat ini pabrik yang diketahui tidak memiliki kebun kelapa sawit itu baru melakukan pengurusan izin dasar melalui Online Single Submission (OSS).
Demikian disampaikan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Inhu Endang Mulyawan Shut MSi dikonfirmasi wartawan Rabu (24/7/2024) menjelaskan, kalau pabrik sawit PT CLS di pinggir jalan Jalintim Desa Talang Jerinjing itu belum memiliki izin operasional pabrik.
"Belum ada kita menerbitkan izin operasional pabrik PT CLS Talang Jerinjing itu, mereka baru melakukan pengurusan izin dasar melalui via online lewat aplikasi OSS," kata Endang seraya mengatakan kalau operasional pabrik atau pengolahan buah sawit baru bisa dilaksanakan setelah mengantongi izin operasional.
Penerbitan izin operasional pabrik PT CLS itu jelasnya, baru bisa diketahui setelah masukan ke akun dirinya sebagai kepala Dinas. "Penerbitan izin operasional baru bisa di kita terbitkan setelah masuk ke akun saya sebagai kepala Dinas. Sampai saat ini izin operasional PT CLS itu belum terbit," jelas Endang.
Terpisah, Bidang sosialis hukum dan litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pena Riau Daeng Ibrahim SH menjelaskan, dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pendirian bangunan pabrik PT CLS Desa Talang Jerinjing di Inhu, sengaja dibangun dipinggir jalan lintas.
"Keberadaan pabrik PT CLS harus memperhatikan lingkungan, harus memiliki izin penggunaan jalan serta izin lingkungan hidup. Sebaiknya pendirian bangunan pabrik PT CLS dipinggir jalan lintas diselidiki dulu syarat kelayakannya sebelum diterbitkan izin operasional diterbitkan," kata Daeng Ibrahim.
Bukan hanya itu, jika kegiatan usaha dilakukan oleh korporasi tanpa mengantongi izin usaha dan izin operasional tentu terjadi pelanggaran hukum. "Disini perlu aksi tim pemerintah daerah, terkait tindak lanjut adanya bangunan pabrik yang didirikan dipinggir jalan. Jika ada pelanggaran peraturan daerah atau pelanggaran undang undang harus diberikan sanksi hukum," ujar alumni hukum universitas Riau ini.
Informasi yang berhasil di himpun dilapangan, pabrik sawit PT CLS belum memasang plang nama perusahaan di depan pabrik, dan belum memiliki 14 kolam limbah sesuai dengan aturan dalam operasional pabrik sawit, diketahui kolam limbah PT CLS baru dibuat 3 kolam, bahkan PT CLS akan melaksanakan operasional perdana (Konpesioning,red) beberapa hari kedepan yaitu 27 Juli 2024 mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT CLS saat dikonfirmasi belum menjawab terkait dengan legalitas berdirinya pabrik di pinggir jalan lintas timur Desa Talang Jerinjing tersebut. **Prc/Tim