Pabrik Sawit PT CLS Dibangun Dipinggir Jalintim Inhu, Ancam Keselamatan Pengguna Jalan Raya

Senin, 22 Juli 2024

Pabrik kelapa sawit PT CLS di pinggir Jalintim Desa Talang Jerinjing

PELITARIAU, Inhu - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan PPNS Dinas Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, diharapkan melakukan penyelidikan terhadap berdirinya pabrik kelapa sawit (PKS) di tepi Jalan lintas timur (Jalintim) RT 02 RW 01 Dusun I Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu.

Pabrik sawit yang berdiri kokoh tanpa plang nama di pinggir Jalintim itu, belakangan diketahui bernama PT PT Cahaya Lestari Sawita (PT CLS) milik orang "Kuat" Tiong hoa asal Medan Sumatra Utara (Sumut), sehingga leluasa membangun pabrik di tepi Jalintim.

Informasi yang berhasil di himpun wartawan Minggu (21/7/2024) di lapangan, pabrik kelapa sawit PT CLS dikabarkan akan beroperasi pada bulan Juli tahun 2024 ini, hal itu diketahui telah selesainya pembangunan pabrik dan berbagai fasilitas pendukung pengolahan buah kelapa sawit.

Keberadaan pabrik kelapa sawit PT CLS di pinggir Jalintim Desa Talang Jerinjing tersebut, mendapatkan kecaman dari pemerhati lingkungan, selain asap pabrik udara yang tidak sehat bertebaran di lingkungan pemukiman masyarakat, juga membahayakan keselamatan pengguna jalan raya, Satpol PP dan DLH perlu melakukan tindakan menggagalkan operasional pabrik tersebut.

"Inhu bukan anti dengan investor yang mau berinvestasi, kita sarankan Satpol PP untuk melakukan penyelidikan dan polis line dulu pabrik itu dan DLH harus memaparkan analisa dampak dari operasional pabrik, apakah pabrik dipinggir jalan di Talang Jerinjing itu layak beroperasi," kata pemerhati lingkungan Inhu Rudi Kurniawan kepada wartawan Minggu (21/7/2024) di Pematang Reba.

Rudi Kurniawan meragukan adanya izin lingkungan dan izin pengolahan Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang dihasilkan pabrik PT CLS akibat mengelola buah kelapa sawit tersebut. "Limbah itu berbau, asap pabrik itu berbahaya. Sedangkan mobilitas Jalintim itu padat, harus di periksa betul kelayakan operasional pabrik PT CLS di Talang Jerinjing itu," pinta Rudi.

Terpisah, Bidang sosialis hukum dan litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pena Riau Daeng Ibrahim SH dimintai tanggapannya menyampaikan, pengusaha dalam melakukan aktifitas usaha atau unit bisnisnya, harus mendapatkan dukungan dari masyarakat setempat serta mendapatkan izin dari instansi terkait sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau pabrik sawit beroperasi, harusnya memiliki dokumen dukungan bahan baku, dokumen AMDAL, serta dokumen tentang keselamatan kerja dan memiliki izin operasional dari pemerintah daerah," jelas Daeng.

Kasatpol PP Inhu Tukiyat SSos dan Kepala DLH Inhu belum berhasil dikonfirmasi terkait berdirinya pabrik sawit di RT 02 RW 01 Dusun I pinggir Jalintim Desa Talang Jerinjing tersebut, begitu juga pihak pabrik sawit PT CLS belum berhasil dikonfirmasi terkait perizinan apa saja yang dikantongi PT CLS untuk mengoperasionalkan pabrik di pinggir Jalintim tersebut. **Prc/tim