Satpol PP Kota Dumai Tertibkan Atribut Balon Wako

Kamis, 14 Mei 2015

internet.

PELITARIAU, Dumai - Menjaga keindahan kota,  jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai melakukan penertiban sejumlah spanduk bakal calon kepala daerah yang terpajang di sepanjang jalan protokol.
 
"Pemasangan spanduk/baliho yang tidak beraturan merusak keindahan kota. Maka dari itu Satpol PP melakukan pembongkaran spanduk/baliho yang terpasang disepanjang jalan protokol Kota Dumai," ujar Kepala Satpol PP Kota Dumai, Noviar Indra Putra Nasution, Kamis (14/5) kepada pelitariau.com.
 
Menurut Noviar, seluruh spanduk dan baliho yang terpasang di sepanjang jalan protokol dan di persimpangan lampu merah dilepas tanpa terkecuali. Spanduk/baliho yang dibongkar disimpan di kantor Satpol PP Kota Dumai.
 
"Semua spanduk/baliho yang terpasang tanpa izin di sepanjang jalan protokol dan merusak keindahan kota kami bongkar tanpa terkecuali. Spanduk/baliho kami simpan dikantor dan sudah dimulai sejak beberapa hari lalu, jika ada yang hendak mengambil baliho atau spanduk dapat mengubungi kantor satpol PP Dumai," terangnya.  
 
Noviar berharap setelah semua spanduk/baleho ditertibkan tidak ada lagi orang yang memasang baleho tanpa izin apalagi memasang di sembarang tempat, apabila masih ditemukan maka Satpol PP akan langsung menertibkannya.
 
Diakui Noviar paska penertiban spanduk/baliho balon walikota ada beberapa orang yang menelpon dan marah-marah. "Tadi ada pemilik spanduk/baliho yang mengetahui spanduknya dibongkar langsung menelpon saya dan marah-marah. Namun saya menghadapinya dengan kepala dingin, saya hanya menjelaskan kepadanya bahwa selagi dipasang sesuai aturan tidak akan dibongkar oleh Satpol PP," jelasnya.

Untuk itu, lanjutnya, kepada semua pihak yang ingin memasang spanduk atau baliho agar mengikuti aturan yang berlaku mengingat ada aturan mengenai pemasangan spanduk/baliho seperti tidak mengganggu ketertiban umum, tidak mengganggu lalu lintas dan fungsi rambu lalu lintas, tidak mengganggu keindahan kota, serta tidak merusak sarana dan prasarana kota.***RDY