Darussalam: PNS Nakal Perlu di Kontrol Penuh

Rabu, 13 Mei 2015

Asisten I Setdakab Inhil, Darussalam

PELITARIAU, Tembilahan – Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus bisa menjadi pedoman dalam bekerja. Seorang PNS hendaknya menerapkan nilai-nilai disiplin disegala bidang.

Demikian dikatakan Asisten I Setda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Darussalam menghimbau PNS di Inhil untuk tidak melanggar aturan yang berlaku.

"Apalagi aturan masalah kedesiplinan yang tercantum dalam PP 53 tahun 2010, saya fikir kita bisa berpedoman dengan peraturan tersebut,” tegas Darussalam kepada pelitariau.com kemarin usai menyerahkan SK CPNS kategori dua (K2) di Gedung Engku Kelana.

Darussalam menyamapikan juga, belakangan ini banyak sekali tenaga kerja yang berstatus PNS di Inhil, khususnya di kota Tembilahan yang terjaring razia Disiplin oleh Satpo PP di warung pada jam kerja. "Pola fikir mereka, )PNS,red) yang terjaring disiplin kerja ini masih perlu dikontrol penuh," ujarnya.

Sebenarnya kada Darussalam, aturan yang ada itu telah tercantum kalau waktu jam kerja itu diwajibkan PNS berada di tempat kerja. Jika persoalan disiplin ini terus terjadi dikalangan PNS ini itu sudah kembali pada kesadaran perorangan.

"Saya mengajak untuk bersama-sama menyadarkan diri dari pola sikap kebiasaan yang tidak baik, Saksi tegas akan diberikan jika PNS tidak patuh dengan aturan dan tidak menerapkan disiplin," ucapnya.***Zpn