Surat suntikan modal Bank Mutiara tak perlu diteken gubernur BI

Kamis, 26 Desember 2013

Klarifikasi Difi tersebut demi menanggapi kejanggalan surat permintaan BI kepada LPS untuk menyuntik modal tambahan Bank Mutiara sebesar Rp 1,5 triliun. Surat BI No. 15/40/DPBI/PBI-7/Rahasia tertanggal 28 November 2013 itu meminta LPS menambah modal agar rasio kecukupan modal (CAR) Bank Mutiara mencapai 14 persen.
 
Ini sempat menbuat gegar internal LPS. Sebab, selama BI ini tidak pernah memberi sinyal buruk. Terlebih lagi, surat permintaan tersebut hanya diteken oleh seorang pejabat setingkat eselon II, tepatnya, Direktur Eksekutif Departemen Pengawasan Bank 1 BI Mahmud.
 
Padahal surat itu mestinya diteken oleh gubernur BI atau setidak-tidaknya deputi gubernur BI. Karena kejanggalan tersebut, LPS mengirim surat ke BI untuk meminta kepastian tentang status surat tersebut.
 
Surat itu bernomor S.39/DK/XII/2013 tertanggal 3 Desember 2013. Surat yang ditandatangani oleh Dewan Komisioner LPS C Henri Budiargo itu ditujukan kepada gubernur BI. Selama ini surat menyurat BI dengan LPS terkait dengan Bank Mutiara selalu ditandatanagani oleh deputi gubernur.