Pemilik Ram Peron Sentosa Mengaku Pembelian Sawit Modal Sendiri

Kamis, 30 Mei 2024

RAM Peron Santosa di Rimba Seminai Rakit Kulim

PELITARIAU, Inhu - Pemilik RAM Peron Sentosa di Desa Rimba Seminai Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, mengaku memiliki modal sendiri dalam menjalankan jual beli Tanda Buah Segar (TBS) kelap sawit. TBS tersebut yang dibeli dari petani rutin dijual ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Mustika Agung Sawit Gemilang (PT MASG) Peranap.

Untuk menjalankan usaha jual beli TBS kelapa sawit wadah Ram Peron Sentosa di Rimba Seminai, Riyan menggunakan badan hukum CV Jaya Naga Andalan dengan modal pembelian TBS dibantu Egon Sipahutar rekan bisnisnya untuk membeli TBS dari kebun kelapa sawit milik masyarakat.

"Pabrik PT MASG Peranap yang nilai harga TBS, harga TBS lebih tinggi dan menguntungkan, sehingga Ram Peron Sentosa bisa membeli sawit warga dengan harga yang lebih tinggi pula," kata Riyan dalam pernyataan tertulis yang diterima wartawan Kamis (30/5/2024).

Disampaikan Riyan, TBS kelapa sawit dari hasil pembeliannya di Ram Peron Sentosa, Desa Rimba Seminai, tidak menggunakan support dana dan atau bantuan modal dari salah satu PKS.

"Dengan modal yang kami miliki, kami sudah bisa dan cukup untuk membeli sawit warga, tidak perlu pinjam sana sinilah," ujar Riyan serya mengatakan kalau pajak dan kewajiban dibayarkan sesuai ketentuan.

Menurut Riyan, selain Ram Peron Sentosa di Rimba Seminai, masih ada sekitar 6 Ram Peron yang aktif ada di Desa Rimba Seminai yang menjalankan bisnis membeli TBS kelapa sawit masyarakat dan TBS tersebut dijual ke pabrik dengan harga tertinggi.

"Untuk mendapatkan TBS kelapa sawit dari perkebunan dan menjualnya ke Ram Peron Sentosa, memang harus ada persaingan harga, namanya saja bisnis ya kek gitulah alurnya," kata Riyan.

"Penjual TBS sudah pasti mencari harga yang lebih tinggi, sama halnya seperti di pasar, pembeli pasti mencari harga yang lebih murah, itulah hukum bisnis" kata Riyan.

Peron Ram Sentosa ditegaskan Riyan, tidak pernah membayar uang bulanan atau sejenis upeti kepada kepala desa Rimba Seminai, kalaupun ada sejenis bantuan yaitu, untuk Madrasyah di Desa Rimba Seminal senilai Rp300 per-bulan, guna kelancaran pendidikan di Madrasyah tersebut. "Bantuan untuk madrasah tidak memberatkan kami," tambah Riyan.

Dalam persaingan bisnis pembelian TBS dari masyarakat pekebun sawit di desa Rimba Seminai, tidak mungkin harga beli dan jual TBS diseragamkan untuk semua Ram Peron yang ada.

Sebagaimana diketahui pabrik PT MASG Peranap dan pabrik sawit yang beroperasi di wilayah Inhu, tidak pernah memodali para pemilik Ram Peron untuk membeli bahan baku TBS kelapa sawit ke masyarakat.

Pabrik dalam melakukan pembelian TBS ke masyarakat, sudah ada semacam perjanjian kontrak antara satu dengan yang lainnya, dalam kontrak itu dibunyikan bahwa pihak PKS PT MASG atau pabrik tidak menerima TBS dari sumber yang tidak jelas atau dari kawasan hutan.

Jika ditemukan TBS kelapa sawit data dari atau sumber yang tidak dapat dipertanggung jawabkan atau TBS dari kawasan hutan.

"Pemilik Ram Peron bertanggung jawab penuh terhadap sumber TBS kelapa sawit yang dijual ke pabrik," ujar pihak yang mengaku dari pabrik PT MASG yang enggan disebutkan namanya. **prc01