
Turut hadir dalam kunjungan kerja ini Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Dean Satria. Dalam kunjungan kerjanya, Budi Argap Situngkir menyambangi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Selat Panjang dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selat Panjang.
PELITARIAU, Meranti - Lapas Selatpanjang menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir beserta jajaran Dalam rangka memantau kinerja dan memberikan arahan kepada jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (29/5).
Turut hadir dalam kunjungan kerja ini Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Dean Satria. Dalam kunjungan kerjanya, Budi Argap Situngkir menyambangi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Selat Panjang dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selat Panjang. Di Kantor Imigrasi, beliau memberikan arahan terkait pelayanan keimigrasian dan penguatan fungsi pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian.
Setelah mengunjungi Kantor Imigrasi, Budi Argap Situngkir melanjutkan kunjungannya ke Lapas Kelas IIB Selat Panjang. Disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Selatpanjang, Sugiyanto beserta seluruh jajaran Petugas Lapas Selatpanjang, beliau menyampaikan penguatan tugas dan fungsi kepada jajaran UPT Kemenkumham di wilayah Kabupaten SelatPanjang.
Dalam arahannya di Aula Lapas Kelas IIB Selat Panjang, Budi Argap Situngkir menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antar UPT Kemenkumham di Kabupaten Kepulauan Meranti dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
"Kami berharap kunjungan kerja ini dapat meningkatkan kinerja dan semangat seluruh jajaran UPT Kemenkumham di Kabupaten Kepulauan Meranti dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat," ujar Budi Argap Situngkir.
Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari upaya Kantor Wilayah Kemenkumham Riau dalam memantau dan mengevaluasi kinerja UPT di wilayah kerjanya terutama Lapas Selatpanjang dan Imigrasi Selatpanjang serta memberikan arahan dan bimbingan dalam rangka peningkatan pelayanan publik di bidang hukum dan hak asasi manusia. **