Lurah Airmolek I Inhu Bantah Menerima 10 Ha Kebun PT. SWP

Jumat, 08 Mei 2015

Koperasi RB pasang plang nama koperasi diareal 226 Ha

PELITARIAU, Rengat-Konflik lahan yang terjadi antara masyarakat Airmolek I Kec. Pasir Penyu Inhu yang tergabung dalam Koperasi Raja Bertuah (RB) dengan PT. Sinar Widita Pamarta (SWP) berlanjut. Suasana dimasyarakat terus memanas, bahkan muncul isu Lurah Airmolek I telah menerima kebun sawit 10 Hektar dari PT. SWP.

 

Berita tersebut dibantah langsung Lurah Airmolek I Wasidi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. “Hingga saat ini PT. SWP belum ada merealisasikan janjinya bagi keluarahan Airmolek I kebun sawit 10 ha. Sebagaimana MOU yang dibuat pada tahun 2012 dengan dua desa lainnya masing-masing desa Pasir Keranji dan desa Batu Mandi yang juga dijanjikan kebun sawit 10 ha di kantor Camat Pasir Penyu,”.

 

Dalam MOU tersebut menurut Wasidi PT. SWP akan memberikan hasil kebun 10 ha bagi kelurahan. Dimana pohon sawit milik kelurahan sementara tanah tetap milik dari perusahaan.

 

“Selain itu juga dalam MOU diungkapkan bahwa pada tahun 2013 Kelurahan Airmolek I serta dua desa lainnya akan menerima hasil dari kebun sawit. Namun sampai dengan tahun 2015 belum juga ada realisasi dari MOU yang dibuat tersebut,”terang Wasidi.

 

Menyikapi konflik lahan antara Koperasi RB dan PT. SWP menurut Wasidi pihaknya sudah mengetahui sejak lama. Berbagai upaya sudah dilakukan untuk menyelesaikannya namun belum juga berhasil.

 

Sebagaimana diketahui bahwa Koperasi RB menuntut lahan seluas 226 hektar yang sudah dirampas PT. SWP sejak tahun 2007 lalu. Lahan yang dirampas perusahaan tersebut sudah ditanami tanaman coklat, sawit yang merupakan bantuan dari Dinas Perkebunan Inhu. ***dn