Kabur 2 Minggu, Pelaku Pembunuhan Maradona Sudah Tertangkap

Kamis, 07 Mei 2015

Ilustrasi:

PELITARIAU, Rengat - Pelaku pegeroyokan mengakibatkan korban Maradona (27) meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan berhasil ditangkap. 4 orang tersangka yang berhasil di tangkap Polisi sebelumnya sempat kabur selama lebih kurang 2 minggu paska kejadian (23/4) bulan lalu.

Dalam kasus pengeroyokan ini, diperkirakan tersangka ada 6 orang 4 tersangka yang berhasil di tangkap polisi masing-masing Ramli Butarbutar (30), Supri (39), Mislan (30) dan Hendriko sirait alias Sirait muda (21) terdata sebagai warga Desa Sungai Akar Kecamatan Batanggasal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau. Sedangkan dua tersangka lainnya Robert Tampubnlon alias Gunung dan Sirait tua masih dalam pengejaran saat ini sudah masuk dalam Daptar Pencarian Orang (DPO).

Informasi yang berhasil di himpun pelitariau.com Kamis (7/5) dari Mapolres Inhu, sebelumnya korban Maradona sedang duduk minum di Cafe Pokel Sungaiakar pada Kamis (23/4) bulan lalu sekitar pukul 02.00 WIB diihari. Korban pulang dari Cafe namun kembali datang ke Cafe bersama dua orang temanya menghampiri pelaku yang lagiduduk, korban datang membawa senjata api jenis bobok (Senpi rakitan,red) serta membawa sebilah pisau. Saat itu korban mengeluarkan kata-kata kasar sambil mengancam tersangka.

Sanksi dalam perkara ini Jumain meghampiri korban yang marah-marah, korban tidak terima perkelahianpun antara Jumain dan Maradona tidak terelakan Jumain ditusuk oleh korban dengan sebilah pisau. Usai ditusuk Jumain lari, melihat Jumain kawan mereka kena tusuk para trsangka yang ada di Cafe tersebut marah dan mengejar korban secara beramai-ramai memukul hingga menendang korban akhirnya korban tersungkur meninggal dunia.

Kapolres Kabupaten Inhu AKBP Ari Wibowo Sik dikonfirmasi pelitariau.com Kamis (7/5) melalui Kasat Resrim Polres Inhu AKP Taufik Suardi menjelaskan kalau tersangka terdiri dari 6 orang, 4 diantaranya sudah ditangkap pada Senin (4/5) kemarin sekira pukul 14.00 WIB. "Penangkapan tersangka dibantu personil dari Polsek Batanggansal, Kita masih memburu dua tersangka yang sudah dimasukan dalam DPO," kata Kasat.

Dijelaskan Kasat, Sebelum kejadian kakak korban Hamdan sebelumnya juga berada di cafe tersebut namun kakak korban di pukul oleh tersangka Gunung, Sirait tua dan Butarbutar. "Korban datang sambil marah-marah karena kakak korban dipukul di Cafe tersebut, kedatagan koran untuk membalas perlakukan terhadap kakaknya," jelas Kasat.

Tersangka diancam dengan KUHP pasal 170 junto 351 dengan ancaman lebih kurang 12 tahun penjara.***(zp)