Polres Meranti Resmi Menetapkan Kabid BM Harmunis Sebagai Tersangka

Kamis, 07 Mei 2015

Ilustrasi@net

PELITARIAU, Selatpanjang - Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti mencatatkan namanya dalam sejarah buruk, Menjadi salah satu tersangka kasus korupsi untuk yang pertamakali ditangani oleh Polres Kepulauan.


Kepolisian Resor Meranti resmi menetapkan seorang Kabid Bina Marga Harmunis Dinas PU, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi proyek peningkatan jalan Tanjung Mayat Kelurahan Salatpanjang Kecamatan Tebing Tinggi tahun anggaran 2012 silam. Saat itu Harmonis menjabat sebagai PPTK).

Kapolres AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Antoni L Gaol Kamis pagi (06/05) mengatakan kepada sejumlah wartawan, proyek peningkatan jalan yang tersebut menelan anggaran Rp 1,8 miliar.

Kasat Reskrim Antoni L Gaol mengatakan, pendalaman dugaan korupsi tersebut merupakan respon dari Polres Kepulauan Meranti setelah peningkatan selesai dilakukan terdapat indikasi tindak pidana korupsi.

"Kita melakukan pemeriksaan terhadap (Harmunis.red) pada minggu lalu dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,"teramg Antoni di Mapolres.

kemudian lanjut Antoni, Kami juga sudah periksa sejumlah saksi ahli terkait dugaan korupsi pada peningkatan jalan tersebut,"ucapnya.

Terkait dugaan korupsi yang silakukan oleh Harmunis selaku Kabid Binamarga Dinas PU, kerugian yang dialami oleh negara dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Polres Kepulauan Meranti itu, saat ini tim Audit BPKP sudah turun untuk memeriksa."kata Antoni.

Pihak Kepolisian akan terus mengumpulkan sejumlah bukti dan mendalami dugaan permainan dalam peningkatan jalan tersebut."Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini,"tutup Kasat Reskrim itu.***(Doni)