Disdukcapil Inhu Rekam KTP el Daerah Terpencil

Rabu, 06 Mei 2015

Perekaman KTP el Daerah terpendil di Inhu

PELITARIAU, Rengat-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Inhu melaksanakan pendataan dan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) di daerah terpendil. Pendataan dilakukan di Dusun Datai dan Dusun Sadan, Desa Rantau Langsat, Kecamatan Batang Gansal selama empat hari mulai tanggal 21 hingga 24 April 2014 lalu.

 

Dua dusun ini merupakan daerah terpencil yang di huni komunitas adat Suku Talang Mamak yang terletak di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT). Untuk menuju Dusun Datai dan Dusun Sadan, tim Disdukcapil Inhu harus menempuh perjalanan menggunakan sampan motor menyusuri Sungai Gansal dengan jarak tempuh sekitar lima jam dari Desa Rantau Langsat.

 

Alhasil, banyak suka dan duka serta pengalaman berharga yang dirasakan oleh anggota tim yang dapat dijadikan masukan dalam menyusun arah dan strategi kebijakan tertib administrasi kepedudukan di Kabupaten Indragiri Hulu kedepannya.

 

Kepala Disdukcapil Inhu yang juga Ketua Tim Pendataan Komunitas Terpencil, H Abdul Fattah SSos mengungkapkan bahwa tim pendataan yang turun langsung ke Dusun Datai dan Dusun Sadan berasal dari berbagai instansi terkait diantaranya Dinsosnakertrans, Badan Pusat Statistik, Kementrian Agama, Disporabudsata, Bapemaspemdes, Satpol PP, Camat, Polsek, Danramil dan Puskesmas.

 

Selain pendataan penduduk, tim juga melaksanakan isbat nikah bagi penduduk kurang mampu dan belum memiliki akte nikah. Sehingga diharapkan anak-anak warga Suku Talang Mamak dapat memiliki akte kelahiran menuju tertib administrasi kependudukan.

 

“Dari hasil turun lapangan ke Dusun Datai dan Dusun Sadan, tim berhasil melakukan pendataan dan perekaman bagi 213 warga wajib KTP el. Jumlah ini melebihi target pendataan awal yang hanya 208 wajib KTP el,” ujar Abdul Fattah yang didampingi Kepala Bidang Kependudukan Yusrizal.

 

Saat ini, hasil pedataan dan perekaman KTP el warga di Dusun Datai dan Dusun Sadan sedang dalam proses pengiriman data ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk verifikasi ulang data sebelum pencetakan KTP el yang akan dilaksanakan di Disdukcapil Inhu.

 

Ditambahkan Abdul Fattah, pendataan dan perekaman KTP el bagi warga Suku Talang Mamak dan Melayu Tua di Dusun Datai dan Dusun Sadan merupakan upaya nyata meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Admnistrasi Kependudukan. Selain itu, pendataan dan perekaman KTP el ini dilaksanakan berdasarkan arahan Bupati Inhu H Yopi Arianto SE agar tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mampu menjemput aspirasi masyarakat.

 

Abdul Fattah mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar segera melengkapi dokumen kependudukan seperti perekeman KTP el. Hanya saja, perekaman KTP el hanya bisa dilakukan apabila masyarakat tersebut telah memiliki NIK atau KK.

 

Namun bagi masyarakat yang belum memiliki NIK, pendataan akan dilakukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku sehingga di harapkan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk ikut mewujudkan tertib adminstrasi kependudukan di Kabupaten Indragiri Hulu.

 

“Kami berharap Disdukcapil Inhu dapat mewujudkan misi mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat dalam administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,” ungkapnya ***dn