Polres Inhu Akan Proses Mantan Napi Cabul Punya KTP Ganda

Sabtu, 16 Maret 2024

PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran

PELITARIAU, Inhu - Polres Indragiri hulu (Inhu)-Riau, memastikan berjalanya proses hukum terhadap pengaduan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda. Dua KTP yang dimiliki oleh satu orang di Inhu dengan dua nama memasuki babak baru.

Pemilik KTP ganda yang dilaporkan ke Polres Inhu tersebut satu orang, satu orang dengan dua nama tersebut Asef di KTP lainya nama Asef dibuat Nursal yang diketahui mantan narapidana kasus cabul terhadap anak dibawah umur yang pernah dilaporkan ke Polres Inhu.

Kepemilikan KTP ganda di Inhu tersebut, dilaporkan kordinator pimpinan cabang K.FSPTI-KSPTI Kabupaten Inhu Bahrum Sitio  Kamis (14/3/2024) kemarin. "Jika dalam waktu lima hari, pelaku tidak ditangkap, maka kami akan melakukan aksi damai di Polres Inhu," ujar Bahrum.

Selain dilaporkan dalam dugaan penggunaan KTP ganda ke Polres Inhu, Asef atau Nursal dilaporan juga terhadap kerugian buruh selama enam bulan pekerja yang tergabung dalam K.FSPTI-K.SPTI Inhu.

"Orang yang sama memiliki dua nama, dalam data atas nama Asef digunakan saat menjadi ketua panitia Pilkades Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal, sedangkan untuk menjadi sekretaris K.FSPTI-K.SPTI orang yang sama menggunakan nama Nursal," ujar Bahrum.

Terpisah, Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK dikonfirmasi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran menjelaskan, kalau pengaduannya baru dua hari dan akan dilakukan pengecekan terhadap pengaduan tersebut.

"Apapun dan siapapun laporannya tetap kita proses sesuai aturan yang ada" ujar Aiptu Misran menjawab konfirmasi wartawan Jumat (15/3/2024) di Rengat.

Sebagai mana laporan ke Polres Inhu akibat ulah oknum pemilik KTP ganda tersebut, kerugian pekerja K.FSPTI-K.SPTI pada tiga PUK totalnya senilai Rp2,4 milyar yang terdiri dari pendapatan pekerja di PUK PT Sogie Restian Jaya (PT SRJ) Desa Sungai Akar senilai Rp450 juta, PUK PT Nikmat Halona Reksa (PT NHR) desa Seberida senilai Rp1,6 milyar dan kerugian pekerja di PUK SKIP Desa Ringin senilai Rp300 juta.

"Ada 500 lebih tanda tangan desakan anggota K.FSPTI-K.SPTI Inhu yang mendesak kami untuk melaporkan mantan narapidana cabul itu," ujar Bahrum. **Prc1/tim