Gunakan KTP Ganda, Nursal Mantan Napi Cabul Kembali Dilaporkan ke Polres Inhu

Kamis, 14 Maret 2024

Kordinator Pimpinan Cabang FSPTI-KSPI Kabupaten Inhu, Bahrum Sitio

PELITARIAU, Inhu - Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI-KSPI) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau yang diketuai Mukson, merasa dirugikan oleh ulah oknum preman mantan Narapidana kasus cabul. Atas kerugian yang dialami FSPTI-KSPI tersebut dilaporkan ke Polres Inhu.

Preman yang dilaporkan ke Polres Inhu tersebut adalah Asef yang memiliki identitas kependudukan ganda Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nama lain Nursal yang diketahui mantan narapidana kasus cabul terhadap anak dibawah umur yang pernah dilaporkan ke Polres Inhu sekitar lima tahun silam.

Selain dilaporkan dalam dugaan penggunaan KTP ganda ke Polres Inhu, laporan kerugian selama enam bulan pekerja yang tergabung dalam FSPTI-KSPI Inhu juga dilaporkan ke Polres Inhu. Orang yang sama memiliki dua nama, dalam data atas nama Asef digunakan saat menjadi ketua panitia Pilkades, sedangkan untuk menjadi sekretaris FSPTI-KSPI orang yang sama menggunakan nama Nursal.

"Kami minta polisi melakukan penangkapan terhadap Nursal yang memiliki KTP ganda, nama lain dalam KTP Nursal adalah Asef," ujar kordinator pimpinan cabang FSPTI-KSPI Kabupaten Inhu Bahrum Sitio kepada wartawan Kamis (14/3/2024) di Pematang Reba usai keluar dari Polres Inhu.

Menurut Bahrum, kerugian pekerja FSPTI-KSPI pada tiga PUK totalnya senilai Rp2,4 milyar yang berdiri dari pendapatan pekerja di PUK PT Sogie Restian Jaya (PT SRJ) Desa Sungai Akar senilai Rp450 juta, PUK PT Nikmat Halona Reksa (PT NHR) desa Seberida senilai Rp1,6 milyar dan kerugian pekerja di PUK SKIP Desa Ringin senilai Rp300 juta.

"Ada 500 lebih tanda tangan desakan anggota FSPTI-KSPI Inhu yang mendesak kami untuk melaporkan mantan narapidana cabul itu," ujar Bahrum.

Para buruh yang tergabung dalam FSPTI-KSPI di Kabupaten Inhu akan melakukan aksi damai di bulan puasa ini, jika orang yang dilaporkan tidak di tangkap oleh polisi. "Kami tidak bisa menahan aksi anggota, kami akan fasilitas anggota untuk demo ke Polres Inhu," ujar Bahrum.

Hingga berita ini diterbitkan Polres Inhu belum ada memberikan keterangan resmi terkait laporan kerugian pekerja FSPTI-KSPI senilai Rp2,4 milyar **PRC/tim