
Kepala Lapas Kelas II B Selatpanjang, Khairul Bahri Siregar mengatakan pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2023 terkait Pemberian Remisi Umum Tahun 2023.
PELITARIAU, Meranti - Sebanyak 236 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B Selatpanjang, Kabupaten Kep. Meranti, Riau menerima pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, Kamis (17/08).
Kepala Lapas Kelas II B Selatpanjang, Khairul Bahri Siregar mengatakan pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2023 terkait Pemberian Remisi Umum Tahun 2023.
"Total 236 WBP Lapas Selatpanjang dengan rincian 235 warga binaan menerima remisi umum satu dan 1 warga binaan mendapat remisi umum dua," Ucap Kalapas.
Pada kegiatan Pemberian Remisi Hari Kemerdekaan ini juga dihadiri langsung oleh PLT Bupati Kab. Kep. Meranti, H. Asmar, Kapolres Kab. Kep. Meranti, AKBP Andi Yul dan Forkopimda Meranti.
menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Bupati Kab. Kep. Meranti, H. Asmar mengatakan, remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
“Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan. Semua telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” Ucap H. Asmar.
Untuk itu, H. Asmar berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, agar menjadikan momentum tersebut sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. **