DPRD Kepulauan Meranti Gelar Paripurna Pandangan Fraksi Terhadap Lima Ranperda Usulan Pemerintah Daerah

Selasa, 18 Juli 2023

Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan SIkom dalam sambutannya mengatakan sidang paripurna lanjutan ini berdasarkan tata tertib, dimana setelah adanya penyampaian Ranperda maka selanjutnya akan dilaksanakan pandangan fraksi.

PELITARIAU, Meranti - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menggelar Rapat Paripurna tentang pandangan umum fraksi DPRD tentang lima Ranperda usulan Pemkab Kepulauan Meranti dan pendapat bupati tentang Ranperda inisiatif DPRD.

Rapat Paripurna kesembilan masa persidangan kedua, tahun persidangan 2023 dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan SIkom didampingi Wakil Ketua H khalid Ali dan dihadiri 19 anggota DPRD itu digelar di Balai Sidang DPRD, Senin (17/7/2023) malam.

Selain itu tampak hadir Plt Bupati AKBP (Purn) H Asmar, Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya.

Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan SIkom dalam sambutannya mengatakan sidang paripurna lanjutan ini berdasarkan tata tertib, dimana setelah adanya penyampaian Ranperda maka selanjutnya akan dilaksanakan pandangan fraksi.

"Sebagaimana telah kita maklumi bersama, bahwa paripurna sebelumnya Plt. Bupati Kepulauan Meranti telah menyampaikan pidato terhadap 5 rancangan Perda. Berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019, menyatakan bahwa tahap pembicaraan berikutnya adalah Pandangan umum fraksi-terhadap rancangan Perda. 
Dalam upaya memenuhi ketentuan peraturan tata tertib DPRD tersebut, maka fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti akan menyampaikan pandangan umumnya," kata Fauzi Hasan.

Pandangan fraksi pertama disampaikan Partai Amanat Nasional (PAN) melalui juru bicaranya, Eka Yusnita. Adapun pandangan umum terhadap Ranperda yang diusulkan, antara lain.

Terhadap Ranperda Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022, fraksi PAN sangat mengapresiasi dengan telah disampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, yang langsung disampaikan oleh Plt Bupati Kepulauan Meranti.

"Kami menyakini bahwa Saudara Plt Bupati mempunyai komitmen yang besar dan semangat tinggi dalam membangun hubungan tata kerja dengan lembaga DPRD, serta serius mengurus daerah dan berkomitmen untuk membawa masyarakat Meranti menjadi lebih baik dan sejahtera," kata Eka Yusnita.

Fraksi PAN mempertanyakan tentang Kebijakan Pendapatan Asli Daerah yang masih teralu jauh dari target yang direncanakan, dimana realisasi tahun 2022, hanya mencapai 44,59 persen dari target PAD sebesar 208 miliar lebih.

"Untuk itu tidak bosan-bosannya, kembali kami fraksi PAN mengingatkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti harus fokus melakukan optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah sehingga dapat terpenuhi sesuai target capaian yang ditetapkan," ujarnya.

Disebutkan, pemerintah daerah perlu melakukan upaya-upaya yang sistematis terhadap semua objek pajak dan retribusi daerah yang selama ini belum tergali secara maksimal, dan harus  mengoptimalkan kinerja personil secara masif pada tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk peningkatan PAD.

Selanjutnya dalam hal realisasi APBD, fraksi PAN menekankan agar pemerintah daerah memastikan postur anggaran pendapatan dan belanja tersebut haruslah proporsional. Kemudian fraksi PAN menyarankan kepada pemerintah daerah dalam hal penggunaan velanja agar lebih efektif dan efisien, jangan APBD hanya diukur dengan penerapan standar akutansi pemerintah berbasis aktual saja, namun harus terukur juga dari efisiensi dan efektifitasnya, jangan sampai terkesan ada penundaan-penundaan terhadap pengeluaran penggunaan belanja yang seyogyanya sudah terencana oleh sistem yang terukur.

"Kita berharap pemerintah daerah harus lebih fokus dalam capaian percepatan pertumbuhan dibidang ekonomi, bidang pembangunan fisik maupun mental, dan dapat terus menekan angka kemiskinan dikabupaten yang kita cintai ini," ucapnya.

Untuk kedepannya dalam rangka menetapkan target anggaran yang akan ditetapkan agar mereview pada hasil evaluasi capaian realisasi tahun sebelumnya sehingga realistis dan tidak terlalu berlebihan dan harus menitik beratkan kearah pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat bukan justru menggunakan anggaran APBD untuk operasional secara berlebihan.

"Perlu melakukan evaluasi kembali terhadap kegiatan-kegiatan satuan kerja dan OPD, juga perlu diverifikasi dengan cermat terhadap program dan kegiatan yang dibuat oleh OPD agar anggaran APBD ini tidak terkesan dihambur-hamburkan dengan hal-hal yang tidak berguna. Dalam pandangan umum ini, fraksi PAN dapat menerima Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 untuk dilanjutkan kepada proses Pembahasan di tingkat Badan Anggaran," ucapnya.

Terhadap Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, fraksi PAN mencermati, besarnya peran pajak terhadap pendapatan daerah dan belum maksimalnya kontribusi retribusi daerah terhadap pendapatan daerah pada APBD Kabupaten Kepulauan Meranti, maka penyelesaian Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tepat waktu, merupakan suatu keniscayaan.

Dikatakan, dengan telah terbitnya peraturan perundang-undangan yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 10 Tahun 2021 yang merupakan rujukan utama materi Rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk mengubah Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku saat ini.

"Kita semua tentu berharap, Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini, akan jadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan penerimaan daerah, sehingga dapat memberikan kepastian hukum. Namun fraksi PAN mengingatkan, agar dalam proses pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah lebih lanjut, agar dapat mencermati berbagai kenaikan tarif retribusi yang berpotensi memberatkan ekonomi rakyat kecil, karena dalam kondisi ekonomi Kabupaten Kepulauan Meranti yang sedang stagnan  dan bahkan cendrung menurun," ujarnya.

Dikatakan, fraksi PAN mengharapkan agar pelaku usaha mikro kecil dan menengah perlu diberikan berbagai insentif dalam bentuk keringanan maupun penghapusan retribusi yang sekiranya memberatkan bagi mereka, dan hal yang tak kalah lebih penting adalah, terhadap pajak dan retribusi di daerah, haruslah memuat unsur keseimbangan, pembayaran pajak dan retribusi oleh masyarakat hendaknya sesuai dengan pelayanan yang diberikan.

Sementara itu, terhadap  Ranperda Tentang Irigasi, fraksi PAN berharap agar, dengan adanya Perda tentang Irigasi nantinya dapat memperkuat kelembagaan pengelola irigasi dalam upaya mewujudkan kemanfaatan air secara menyeluruh dan terpadu, berwawasan lingkungan serta dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya petani yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Menurut kami dari fraksi PAN, bahwa Ranperda tentang Irigasi harus berprinsip, bahwa pengeloaan irigasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip reformasi administrasi publik adalah pengelolaan irigasi yang melibatkan seluruh stakeholder (pemerintah, petani, LSM) yang terkait, mulai dari perencanaan, pendanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi," kata Eka.

Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan air irigasi, sehingga dapat meningkatkan hasil pertanian. Mengingat pertanian merupakan sektor strategis dalam perekonomian nasional, maka keberadaan Ranperda Irigasi harus memperhatikan faktor-faktor pendukung keberhasilan yaitu harus memperoleh prioritas tercukupinya ketersediaan air untuk irigasi.

Selanjutnya terhadap Ranperda tentang 
Pencegahan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, fraksi PAN berpendapat perlu adanya sarana dan prasarana yang mendukung, yakni perlunya tempat pembuangan sampah, sementara (TPS), di masing-masing kelurahan dan desa, selain itu perlu drainase lingkungan yang mampu mengalirkan limpahan air hujan, sehingga tidak menimbulkan genangan air.

Dengan adanya peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh ini, upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan lebih maksimal karena telah memiliki landasan hukum.

"Terkait dengan Ranperda ini juga, fraksi PAN juga mengingatkan pemerintah daerah, perlu membuat pemetaan wilayah yang mana saja masuk kawasan dan pemukiman kumuh, agar penanganan bisa cepat dan tepat, serta memperhatikan regulasi yang mengatur tentang pengaturan tata ruang dan tata kelola wilayah," ujarnya.

Fraksi PAN juga mengapresiasi semangat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah dengan diajukannya Ranperda 
Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Kami berharap dengan aturan baru ini, pengelolaan barang milik daerah bisa secara optimal ditingkatkan pengelolaannya berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kekayaan yang dimiliki daerah dapat dikelola, serta terinvetarisir sebaik-baiknya sehingga dengan kekayaan yang dimiliki daerah akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak," pungkasnya.

Selanjutnya pandangan fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan juru bicaranya Cun Cun SE yang menyebutkan LPP APBD Tahun Anggaran 2022  memiliki arti penting dan strategis dalam siklus penyelenggaraan daerah.

Dikatakannya lagi, LPP APBD merupakan salah satu wujud akuntabilitas publik sesuai prinsip Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh sebab itu penyampaian laporan LPP APBD merupakan sebuah keharusan dan merupakan representasi dari kinerja pengelolaan pmerintahan oleh Bupati beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Kami dari fraksi PDI Perjuangan memberikan indikasi positif, pertanda kondisi perekonomian Kabupaten Kepulauan Meranti mulai pulih kembali pasca pandemi Covid 19. Dan kami terus mendorong pemerintah untuk melakukan optimalisasi kinerja, membangun sistem berbasis teknologi informatika serta membuat trobosan baru dalam mencari sumber-sumber pendapatan daerah. Dengan kerja keras dan kerja cerdas kami yakin Kabupaten Kepulauan Meranti akan mencapai kesejahteraan bagi masyarakatnya," ujarnya.

Mengenai pengajuan Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, fraksi PDI Perjuangan mendukung untuk melanjutkan pembahasan Ranperda tersebut untuk dijadikan Perda Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Kami berpandangan bahwa pajak dan retribusi daerah adalah sumber APBD Kabupaten Kepulauan Meranti yang secara realitas perkembangannya sangat dinamis, baik yang menyangkut subyek maupun obyek pajak dan distribusi. Adanya pajak dan retribusi daerah pada hakikatnya menguatkan prinsip desentralisasi keuangan daerah dan merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu Ranperda ini diharapkan dapat dibahas sesuai dengan prosedur, mekanisme dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Mengenai pengajuan Ranperda tentang Irigasi, fraksi PDI Perjuangan juga menyetujui untuk dibahas ke tahap selanjutnya. Berharap agar pembahasan Ranperda Irigasi diperuntukan kepada masing-masing petani Kabupaten Kepulauan Meranti, karena salah satu faktor suksesnya hasil pertanian, ketika jalur air bisa masuk kesawah dan ladang secara langsung.

Mengenai pengajuan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, fraksi PDI Perjuangan berharap perlu adanya sarana dan prasarana pengelolaan sampah di setiap desa. Ini sebagai upaya untuk mencegah tumbuhnya pemukiman kumuh di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Terakhir, pengajuan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, diharapkan dengan adanya Perda ini nantinya pengelolaan barang milik daerah bisa secara optimal ditingkatkan pengelolaannya berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.

"Dan kami juga berharap inventarisasi aset-aset daerah yang ada pada saat ini dapat tertata dengan baik. Kalau boleh kami mengharapkan agar semua  aset-aset daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dapat dipublikasikan melalui website pemerintah daerah," pungkasnya.

Pandangan fraksi Partai Golkar yang disampaikan juru bicaranya H Hatta mengatakan berdasarkan telaah fraksi Partai Golkar terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 secara umum telah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Namun demikian terhadap beberapa realita yang kurang maksimal serta berbagai kemungkinan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dibutuhkan penjelasan terkait beberapa hal, diantaranya ;

Pencapaian target PAD tahun 2022 bila dibandingkan dengan target yang ditetapkan sangat rendah, dimana dari target sebesar Rp 208.698 miliar hanya terealisasi sebesar Rp 93,63 miliar atau hanya 44,59 persen. Terutama pendapatan retribusi daerah yang hanya terealisasi 32,26 persen, lain-lain PAD yang sah hanya 40,84 persen dan pendapatan pajak daerah realisasinya hanya 43,04 persen.

Bila dilihat dari hasil capaiannya dibawah 50 persen dari target. Kondisi ini perlu menjadi perhatian dari OPD terkait karena peningkatan pendapatan asli daerah merupakan salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah. PAD menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Baik pelayanan publik maupun pembangunan. Semakin tinggi dan besar rasio PAD terhadap total pendapatan daerah memperlihatkan kemandirian dalam rangka membiayai segala kewajiban terhadap pembangunan daerahnya. Peningkatan PAD ini sangat penting dalam rangka meningkatkan kemandirian fisikal sebagai ciri kemandirian daerah. Untuk itu mohon penjelasan apa saja yang menjadi faktor penyebab masih rendahnya capaian target PAD ini.

"Fraksi Partai Golkar mengharapkan dalam membuat struktur anggaran harus dengan target yang terukur dan mengacu pada hasil evaluasi capaian realisasi tahun sebelumnya sehingga kondisinya realistis dan tidak terlalu berlebihan. Dalam kesempatan ini juga kami fraksi Partai Golkar meminta penjelasan dari pemerintah daerah terkait program BPJS gratis bagi masyarakat kurang mampu yaitu bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS. Hal ini disebabkan kebijakan yang lalu tentang berobat gratis dengan menggunakan KTP telah dihentikan dan SKTM tidak berlaku lagi. Kondisi ini sudah tentu menimbulkan keresahan bagi masyarakat terutama bagi yang kurang mampu. Kami mengharapkan pemerintah daerah untuk segera mencari solusi bagi mengatasi persoalan ini," kata Hatta. 

Terkait 4  Ranperda yang merupakan inisiatif pemerintah daerah yaitu : Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Irigasi, Ranperda tentang Pencegahan dan  Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah termasuk Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, fraksi Partai Golkar sepakat untuk segera dilakukan pembahasannya.

Selanjutnya pandangan fraksi PKB yang disampaikan oleh juru bicaranya, Auzir menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti atas peran aktif dalam menjalankan roda pemerintahan dan melaksanakan sinergisitas yang baik bersama instansi dan Stakeholder terkait.

Dikatakan, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan lampiran laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan bunyi pasal tersebut hal ini mengindikasikan bahwa laporan pertanggungjwaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 telah disampaikan dan mendapat predikat opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer dari BPK.

Dikatakan lagi, walaupun opini TMP atau disclaimer ini bukan berdasarkan jumlah temuan, namun lebih merujuk kepada kasus OTT KPK beberapa waktu yang lalu. Namun demikian Fraksi PKB tetap mendorong Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti untuk terus melakukan pembenahan pengelolaan keuangan daerah dengan lebih matang lagi dan tidak mengulangi kesalahan yang sama dengan melakukan langkah langkah sebagai berikut :

a) adalah menerapkan sistem pengendalian internal, Sistem pengendalian internal, meliputi upaya menyelesaikan tunggakan hutang dana bergulir. Oleh karena itu Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti perlu membentuk tim untuk identifikasi. Diharapkan dengan adanya tim indentifikasi ini bisa membuat Kepulauan Meranti terbebas dari temuan penyelewengan keuangan daerah.

b) Kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku, dilakukan dengan taat waktu dan taat azas. Taat azas yaitu pembahasan anggaran daerah harus dipandu oleh aturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu pula ekseskusi anggaran harus taat kepada aturan yang berlaku. Sehingga tidak terjadi penyelewengan keuangan daerah

Jika langkah-langkah tersebut ini tidak segera dilakukan maka konsekuensi predikat ‘disclaimer’ dari Badan Pemeriksa Keuangan RI terhadap laporan pelaksanaan 
APBD Kepulauan Meranti tahun 2022 berdampak terhadap insentif dari pemerintah pusat. Dapat dipastikan Kepulauan Meranti tidak akan mendapatkan dana insentif dari pusat, karena dana insentif hanya diperuntukkan kepada kabupaten yang mendapatkan predikat (hasil audit BPK) wajar tanpa pengecualian.

Selanjutnya terkait dengan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan inisiatif Pemerintah Daerah, fraksi PKB mengharapkan dengan menyampaikan Perda ini dapat menjadi solusi jika adanya pungutan daerah yang tumpang tindih dengan pusat, kemudian mengharapkan agar dalam penyusunan Ranperda perlu menyesuaikan dengan peraturan yang mengatur tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, kemudian Perda ini juga diharapkan meliputi kawasan industri dan perdagangan dalam mengatur mekanisme penyerahan. 

Selanjutnya terkait tentang keberadaan Ranperda Irigasi ini mengingat pertanian merupakan sektor strategis dalam perekonomian nasional. Faktor-faktor pendukung keberhasilan sektor ini harus memperoleh prioritas yaitu tercukupinya ketersediaan air untuk irigasi. Hal ini bertujuan agar sistem dan pengelolaan sumber daya air dapat dioptimalkan dengan baik.

Selanjutnya lagi, terkait Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Kawasan Permukiman Kumuh, fraksi PKB mendorong hal ini untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Karena regulasi ini, menjadi kebutuhan bagi pemerintah daerah dalam mengupayakan terciptanya perumahan dan kawasan permukiman yang layak untuk hunian masyarakat, mengingat masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti masih berada di bawah jalur kemiskinan ekstrim.

Terkait dengan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti harus dapat dikelola secara akuntable dan efisien serta mampu memberikan nilai tambah bagi daerah. Fraksi PKB memandang perlu adanya langkah-langkah yang cepat seperti halnya pengurusan pencatatan aset, legalitas aset, optimalisasi ekonomis.

Selanjutnya pandangan fraksi PPP Plus NasDem yang disampaikan juru bicaranya, Suji Hartono terhadap LPP APBD Tahun anggaran 2022 memberikan beberapa catatan, diantaranya ;

1. Terhadap pendapatan daerah, masih menunjukkan adanya ketidakmampuan dalam mencapai target pendapatan yang telah ditetapkan. Dalam mengelola keuangan daerah, penting bagi pemerintah daerah untuk memiliki rencana yang jelas dan strategi yang efektif dalam meningkatkan pendapatan, sehingga dapat memaksimalkan potensi keuangan yang ada.

2. Jumlah anggaran Belanja Daerah pada Tahun Anggaran 2022 menunjukkan komitmen juga pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana yang besar untuk memajukan daerah. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Realisasi anggaran Belanja Daerah mencapai sekitar 87 persen dari anggaran yang dianggarkan menunjukkan tingkat realisasi yang masih cukup tinggi, namun ada sekitar 13 persen anggaran yang tidak terpakai. 

Hal ini mengindikasikan bahwa penggunaan anggaran mungkin terdapat kendala yang menghambat pelaksanaan program-program yang direncanakan. Oleh karena itu penting untuk melakukan evaluasi dan perbaikan. **