Tahap Pertama, BPN Kepulauan Meranti Ganti Rugi 14 Persil lahan di Jalan Dorak

Jumat, 17 April 2015

Ilustrasi :

PELITARIAU, Selatpanjang - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti akan membayar ganti rugi lahan 14 persil di jalan lingkar dorak ujung Selatpanjang. ganti rugilahan tersebut untuk melanjutkan pelaksanaan pembangunan pelabuhan.

Menurut Kepala BPN Kepulauan Meranti Suwandi Idris Rabu (15/4) kemarin menjelaskan kalau ada beberapa tahapan penyelesaian ganti rugi. tahap pertama akan dilakukan ganti rugi untuk 14 persil lahan, Paling lambat Jumat (hari ini,red) sudah dibayarkan sebab berkas 14 persil lahan sudah lengkap hanya tinggal ditandatangi Kadis PU saja," jelasnya.

Pembayaran ganti rugi ditahap kedua nantinya ada 7 persil yang dilakukan pembayaran ganti rugi lahan yang diklaim masyarakat sejak beberapa tahun belakangan ini tersebut. "Artinya, untuk tahan pertama dan kedua ini yang lengkap berkas ada 21 persil dari keseluruhan 47 persil," sebutnya.

Suwandi mengaku, memang ada sedikit kendala menyangkut masalah adiminsitrasi di Pemerintah Daerah, yakni DPPKAD dan Dinas PU. Namun, jelas dia, persoalan itu sudah selesai hanya secara adminitrasi saja.

Dengan dibayarkannya ganti rugi tahapa pertama dan kedua, berarti masih ada 26 persil yang belum melengkapi persyaratan sesuai aturan. "Untuk pembayaran ganti rugi tahap ketiga tergantung berkas dari masing-masing pemiliknya, apakah lengkap atau belum," jelas Suwandi.

Suwandi menegaskan, masyarakat yang mengklem lahan jika ingin diselesaikan ganti ruginya segera maka, yang mengklim kepemilikan harus melengkapi sesegera mungkin semua berkas yang dipersyaratkan. Sebab, pihaknya melaksanakan pembayaran itu secara transparan dan sesuai peraturan pedundang-undangan yang berlaku.

"Intinya, kalau tidak lengkap tidak bisa dibayarkan. Sebab, kita menjalankan ini sesuai prosedur agar tidak bermasalah dibelakang hari nantinya," tegas Suwandi.***

Penulis: Doni Ruby Saputra/pen