Camat Lirik Jadi Korban Penipuan

Kamis, 16 April 2015

foto camat Lirik

PELITARIAU, Rengat - Merasa ditipu Camat Lirik, Sarman SS, MH akhirnya melaporkan seorang kontraktor Nofryadi Marsyah Putra ke Polres Indragiri Hulu, Rabu (15/4).
 
Kejadian bermula pada tgl 15 Januari 2015 terlapor dan rekanya datang kerumah Sarman lalu terlapor mengutarakan maksud kedatangan nya untuk meminjam uang senilai Rp 65 juta untuk memenangkan tender Proyek Travo PLN di Tembilahan dengan jaminan sebuah mobil  Daihatsu Minibus BM.1214.BM kepada pelapor yang katanya mobil tersebut adalah milik terlapor.
 
Karena merasa percaya dan ada jaminan, kemudian Sarman meminjamkan uang senilai Rp 65 juta tersebut, dengan perjanjian akan dikembalikan dalam jangka waktu 1 bulan. Namun, hingga batas waktu yang disepakati terlapor belum mengembalikan uang tersebut dan terlapor tidak bisa dihubungi kemudian akhirnya melaporkan ke pihak berwajib.
 
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo Sik yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak mengatakan dari uang senilai Rp 65 juta tersebut sudah dikembalikan senilai Rp 20 juta.
 
" Terlapor sudah mentransfer Rp 20 juta tanpa sepengetahuan Sarman jadi kerugianya senilai Rp 45 juta sisanya," kata Yarmen.
 
Ditambahkanya, belakangan diketahui mobil yang menjadi jaminan adalah bukan milik terlapor sedangkan terlapor saat ini sudah tidak berada dirumahnya dan kemungkinan melarikan diri ke Sumbar.***
 
 
Penulis: Muhammad Anshori