Warga Mesti Bisa Bedakan Jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota, Parit Indah Masuk Jalan Kota Pekanbaru

Rabu, 15 Maret 2023

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Erisman Yahya

PELITARIAU, Pekanbaru -  Seorang warga dengan semangat menyampaikan aspirasi bernada kecaman di media sosial terkait kondisi jalan rusak di sekitaran Parit Indah, Kota Pekanbaru.

Pria berbaju putih itu mengaku taat membayar pajak, tapi ia mengeluhkan kondisi jalan di sekitaran Parit Indah yang banyak berlubang.

Ia pun menyampaikan pertanyaan bernada keluhan kepada Dirjen Pajak, Gubernur Riau dan pejabat Riau yang terkait.

Menyikapi pertanyaan sekaligus aspirasi warga itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Erisman Yahya mengaku sangat mengapresiasi.

Namun agar pertanyaan dan juga aspirasi tidak salah alamat, sebaiknya masyarakat, harap Erisman, bisa memahami dan membedakan mana jalan yang menjadi kewenangan nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.

Terkait jalan di sekitaran Parit Indah seperti yang dikeluhkan warga itu, tentu saja masuk jalan Kota Pekanbaru, sehingga menjadi tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk merawat atau memperbaikinya.

"Makanya kita perlu tahu kategori atau pembagian kewenangan soal jalan ini. Jangan semua dianggap jalan provinsi. Semua tanggung jawab Gubernur, ya nggak bisa," ucap Erisman, Rabu (15/03/2023).

Tapi sebagai informasi, kendati jalan Parit Indah atau disebut juga jalan Datuk Setia Maharaja bukan jalan provinsi, namun atas permintaan Pemkot Pekanbaru, pada Tahun Anggaran 2023 ini, Pemprov Riau mengalokasikan anggaran perbaikan jalan tersebut melalui skema bantuan keuangan (bankeu).

"Jadi kalau saya tak silap, TA 2023 ini Pemprov Riau menyalurkan bankeu sekira Rp13 miliar untuk Kota Pekanbaru yang antara lain untuk memperbaiki jalan rusak di Parit Indah itu. Ada 4 ruas jalan Kota Pekanbaru yang dibantu Pemprov tahun ini," ungkap Erisman.

Karena skema melalui bankeu, tentu diharapkan Pemkot Pekanbaru proaktif agar perbaikan jalan segera dapat terealisasi.

"Seluruh warga Kota Pekanbaru pasti ingin jalan rusak segera diperbaiki. Kita lihat saat ini Pemkot sangat gencar memperbaiki jalan-jalan yang rusak. Mudah-mudahan jalan di sekitaran Parit Indah juga dapat segera diperbaiki," harap Erisman.

Untuk dipahami, Jalan Nasional adalah jalan yang menjadi penghubung antar ibu kota provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol. 

Kewenangan jalan nasional berada di bawah Kementerian PUPR. 

Sementara Jalan Provinsi adalah jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. 

Kewenangan jalan provinsi berada di bawah pemerintah provinsi. 

Sedangkan pengertian Jalan Kabupaten adalah jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten. 

Kewenangan jalan kabupaten berada di bawah pemerintah kabupaten.

Selan itu, ada pula Jalan Kota. Jalan Kota adalah bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat perlayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil, dan antar pusat pemukiman di kota. Kewenangan jalan kota berada di bawah pemerintah kota. **rilis