
Lapas Selatpanjang selaku salah satu UPT Pemasyarakatan di bawah Kemenkumham juga turut serta mengikuti giat Diskusi secara Zoom Virtual, bertempat di Aula Lapas Selatpanjang kegiatan diikuti langsung oleh Kalapas beserta jajaran Jajaran Lapas Selatpanjan
PELITARIAU, Meranti - Kanwil Kemenkumham Banten melaksanakan Diskusi Opini Kebijakan dengan tema "Nilai Kemanfaatan Naturalisasi Berdasarkan Pasal 20 Undang-undang No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan" Di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, Senin (27/02).
Lapas Selatpanjang selaku salah satu UPT Pemasyarakatan di bawah Kemenkumham juga turut serta mengikuti giat Diskusi secara Zoom Virtual, bertempat di Aula Lapas Selatpanjang kegiatan diikuti langsung oleh Kalapas beserta jajaran Jajaran Lapas Selatpanjang.
Opini Kebijakan ini hadir guna membahas isu-isu aktual yang tengah diperbincangkan yaitu Nilai kemanfaatan Naturalisasi berdasarkan pasal 20 Undang-undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Menurut Pasal 20 Undang-undang No. 12 Tahun 2006, Naturalisasi dapat diberikan jika dianggap bermanfaat bagi negara dan masyarakat Indonesia. Namun dalam beberapa kejadian terdapat Oknum-oknum yang mengalah gunakan Pasal 20 ini kepentingan Pribadi maupun organisasi. **