KPU Riau Umumkan 34 Bacalon DPD, Ini Namanya

Selasa, 07 Februari 2023

Komisi Pemilihan Umum Riau mengumumkan 34 nama Bakal Calon (Bacalon) anggota DPD Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Riau, dan mereka foto bersama. (ist)

PELITARIAU, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum Riau mengumumkan 34 nama Bakal Calon (Bacalon) anggota DPD Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Riau. Nama-nama itu ditetapkan memenuhi syarat oleh KPU Riau melalui Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Bacalon Anggota DPD Dapil Provinsi Riau dan Bimtek Verifikasi Faktual Dukungan bacalon Anggota DPD, di Hotel Pangeran Pekanbaru, Sabtu (4/2).

Rapat pleno yang dibuka oleh Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir, dan dipandu Joni Suhaidi, anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu tersebut dihadiri Liaison Officer (LO) dan Admin Silon dari 41 bacalon anggota DPD Pemilu 2024 Dapil Provinsi Riau. Rapat juga dihadiri jajaran KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota se- Provinsi Riau serta Bawaslu Riau.

Masing-masing perwakilan KPU kabupaten/kota membacakan hasil verifikasi administrasi perbaikan syarat dukungan masing-masing bakal calon anggota DPD RI beserta jumlah dukungan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat terhadap bakal calon tersebut.

Joni membacakan total dukungan untuk masing-masing bakal calon (minimal 2000, red) dan sebaran dukungannya (minimal tersebar di 50 persen kabupaten/kota di Provinsi Riau, red). Pleno kemudian memutuskan 34 bakal calon memenuhi syarat untuk lanjut ke tahap berikutnya sedangkan 7 bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Bagi bakal calon yang statusnya Memenuhi Syarat (MS) lanjut ke tahap verifikasi faktual (Verfak) kesatu dari tanggal 6 sampai 26 Februari 2023. Sedangkan yang statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak diikutkan ke tahapan berikutnya,” ujar pria yang telah berkecimpung di dunia kepemiluan sejak tahun 2003 tersebut.

Sementara Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir,  usai rapat pleno rekapitulasi menjelaskan, verifikasi administrasi (vermin) ada dua tahapan. Tahap pertama statusnya memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS). Sedangkan pada tahapan vermin perbaikan, statusnya hanya ada MS dan TMS.

Bahkan, kemarin KPU juga memberikan tambahan waktu untuk bacalon yang ada kendala dalam menginput dan mengunggah dukungan perbaikannya ke Silon.

"Pada pleno  ini bagi bacalon yang pada tahap sebelumnya BMS dan sekarang sudah MS, maka dapat lanjut ke tahap verfak. Sedangkan bagi bacalon yang tidak memenuhi syarat (TMS), tidak dapat lanjut ke tahap berikutnya,” ucap Ilham.

Adapun nama balon anggota DPD RI yang memenuhi syarat dukungan (MS), meliputi Lampita Pakpahan, Elfenni Erdianta BR Bangun, Hopea Ingvirnia Erwin, Misharti, Juprizal, Sonny Magranta Silaban, Kharisman Risanda, Edwin Pratama Putra,  Biran Affandi Yusriono, dan Romwel Sitompul.

Lalu, Martius Busti, Benson Sinaga, Rizaldi Putra, Oskar Oris, Muhammad Mursyid, Herman Maskar, Patar Sitanggang, Pebrialin Razak, Arief Eka Saputra, Puji Daryanto, Rido Rikardo, Sondia Warman, HM Rizal Akbar, Maimunah, Sewitri, Herdi Salioso, Yosrizal, Marjoni Hendri, Alpsirin, Chaidir, Abdul Hamid, Ichwanul Ihsan, Eddy Budianto, dan T Nazlah Khairati.

Sementara nama bacalon yang tidak memenuhi syarat (TMS) adalah Hardonny Archan Baharudin, Jenewar Efendi S, Mimi Lutmila, Agusviyanda, Indra Maulid, Saut Sihombing, dan T Rusli Ahmad.***Prc7