Pasca Pemberhentian Dua Anggota DPRD Inhu, Sandi: Dodi Irawan Bisa Gugat PMH ke PN

Ahad, 05 Februari 2023

Advokat LBH Pena Riau, Sandi Baiwa, SH, CPL

PELITARIAU, Inhu - Dua anggota DPRD Indragiri hulu (Inhu)-Riau, yang diberhentikan secara mendadak dari jabatan struktural Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten Inhu,  dibanjiri dukungan dari simpatisan dan kader PKB, bahkan banyak kader dan pengurus PKB menyatakan berhenti dari keanggotaan partai tersebut.

Semangat yang diberikan kader PKB di Inhu kepada ketua PKB Inhu Dodi Irawan dan Adek Chandra, yang merupakan anggota DPRD Inhu diberhentikan dari jabatannya dan dipindahkan ke jabatan lain di DPC PKB Inhu diduga tanpa melalui mekanisme yang benar di partai PKB tersebut. Bahkan, juga disarankan kepada Dodi Irawan ketua PKB Inhu yang diberhentikan untuk melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN), guna mendapatkan keadilan.

Dari tiga orang dalam Paket pengurus harian DPC PKB Inhu terdiri dari, Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB), hanya sekretaris DPC PKB Inhu Yoghi Susilo yang tidak diberhentikan, sedangkan ketua DPC PKB Inhu Dodi Irawan diberhentikan dari jabatan ketua partai digantikan oleh Ade Agus Hartanto dan Bendahara DPC PKB Inhu Adek Chandra digantikan Fauzi SPdi.

Pengacara muda Riau yang merupakan advokat pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pena Riau Sandi Baiwa SH CPL dimintai pendapatnya mengatakan, jika Surat Keputusan (SK) pemberhentian ketua DPC PKB Inhu diterbitkan tanpa prosedur dan tidak sesuai Anggaran Dasar-Anggara Rumah Tangga (AD-ART) partai PKB, maka bisa dilakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan penggugat bisa meminta ganti rugi materi.

"Bisa saja dilakukan gugatan PMH pembatalan SK kepengurusan DPC PKB dan kerugian materil oleh Dodi Irawan yang diberhentikan dari jabatan ketua DPC PKB Inhu, jika gugatan PMH diajukan maka SK baru dengan ketua baru belum sah digunakan dalam menjalankan organisasi partai," kata Sandi Baiwa kepada wartawan Minggu (5/2/2023).

Jika SK baru PKB Inhu saat ini didugat di PN, sebelum adanya putusan ingkrah dari pengadilan sampai waktu pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) tahun 2024, ketua dan sekretaris PKB Inhu dalam SK baru tersebut, tidak memiliki kewenangan mendaftarkan para calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, karena belum memiliki kepastian hukum.

Pasca diberhentikan dua anggota DPRD Inhu dari jabatan struktur DPC PKB Inhu, saat ini ramai ramai pengurus PKB di Inhu dan kader partai tersebut mengundurkan diri, mulai dari ketua DPAC dan sekretaris di sejumlah kecamatan, sampai dengan bakal Caleg juga membatalkan niatnya untuk mendaftar di KPU lewat PKB menjadi anggota DPRD Inhu.

Beredar kabar mundur dari kepengurusan PKB Inhu, ketua DPAC Kecamatan Lirik, Sumiati dan sekretaris DPAC Kecamatan Lirik, Indah Purnama Sari.

Sebelumnya Ketua DPAC Kuala Cenaku Mardison yang akrab disapa Keling dan Sekretarisnya DPAC PKB Kuala Cenaku Parma Yengki, selain mereka mengundurkan diri dari kepengurusan PKB Inhu, mereka juga mengundurkan diri dari keanggotaan partai.

Kemudian, ketua DPAC PKB Kecamatan Pasir Penyu Hendriana dan sekretaris DPAC PKB Yus Amrina juga menyatakan mengundurkan diri dari pengurus dan keanggotaan PKB. "Saya merasa tidak nyaman lagi bergabung di PKB, saya sudah mengundurkan diri," kata sekretaris DPAC PKB Pasir Penyu Yus Amrina yang merupakan mantan camat di Pemkab Inhu.

Mundurnya sejumlah kader PKB di Inhu, diduga akibat adanya dua anggota DPRD Inhu Dodi Irawan SHi dari ketua DPC PKB Inhu dan Ir H Adek Chandra MSi dari Bendahara DPC PKB Inhu secara sepihak, tanpa adanya musyawarah yang melibatkan anggota dewan Syuro DPC PKB Inhu dan tidak sesuai dengan proses AD-ART di internal PKB. 

Dalam struktur partai Ketua Sekretaris dan Bendahara (KSB) DPC PKB Inhu yang diketuai oleh Dodi Irawan, hanya Yoghi Susilo yang merupakan sekretaris DPC PKB Inhu yang diketahui tidak terjadi Pemberhentian jabatan, Dodi Irawan digantikan oleh Ade Agus Hartanto sedangkan Adek Chandra sebagai bendahara digantikan oleh Fauzi SPdi. 

Ketua DPC PKB Inhu Dodi Irawan yang diberhentikan dari ketua Partai tersebut, dikenal masyarakat dengan tagline "Bakaghojo" (Bekerja,red) dia adalah anggota DPRD asal Dapil 3 memilki suara terbesar di partai PKB pada saat Pemilu legislatif tahun 2019 lalu.

Kemudian, anggota DPRD Inhu yang diberhentikan dari jabatan Bendahara DPC PKB Inhu, adalah Ir H Adek Chandra MSi, Adek Chandra merupakan tokoh Minang di Kabupaten Inhu yang pernah menjabat sebagai ketua Ikatan Keluarga Minang Riau (IKMR) di Kabupaten Inhu. Adek Chandra diberhentikan dari jabatan Bendahara DPC PKB Inhu bersamaan dengan pemberhentian ketua DPC PKB Inhu.

Hingga berita ini diterbitkan, dua anggota DPRD Inhu yang diberhentikan dari jabatan struktural DPAC PKB Inhu, Dodi Irawan dan Adek Chandra belum ada mengeluarkan pernyataan resmi kepada wartawan, terkait viralnya pemberitan yang menyebutkan mereka diberhentikan dari ketua dan bendahara DPAC PKB Inhu.

Demikian juga pengurus baru DPAC PKB Inhu, belum ada mengeluarkan pernyataan resmi, terkait adanya polemik pemberhentian ketua DPAC PKB Inhu Dodi Irawan dan bendahara DPAC PKB Inhu Adek Chandra.  **PRC1