Terkait Kerjasama Media Ketua DPRD Inhu dan Komisi III Kunker Ke Dinas ini

Kamis, 02 Februari 2023

Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Elda Suhanura, S.H., M.H bersama Komisi III melakukan kunjungan kerja dalam rangka melaksanakan Koordinasi dan Konsultasi terkait Kerjasama Media

PELITARIAU, Pekanbaru - Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Elda Suhanura, S.H., M.H bersama Komisi III melakukan kunjungan kerja dalam rangka melaksanakan Koordinasi dan Konsultasi terkait Kerjasama Media Online di Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru.

Dalam kunjungan  kerja itu, juga hadir ketua Komisi III Budi Santoso dan Wakil Ketua Komisi III Yurizal, S.H serta anggota Komisi III diantaranya Ir. H. Adek Chandra, M. Si, Hadi Triyas, Mulya Eka Saputra, S. Sos, Syahrial, Trumen Victor, S.IP., M.Si, Suroto dan Raja Darlan serta pendamping dari ASN dari Sekretariat DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Rabu, (1/2/2023).

Kedatangan Ketua Dewan berserta rombongan disambut Plt. Kepala Dinas Kominfotiksan Kota Pekanbaru Tri Sepnasaputra, S. STP., M. Si yang diwakili Kepala Bidang PIKP,Dedi Damhudi, A.P., M. Si, Rahmilia Mirna Gemala, ST Pranata Komputer Ahli Muda.

Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Elda Suhanura, S.H., M.H kepada sejumlah wartawan membenarkan melakukan perjalanan dinas dalam rangka melakukan kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru.

Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka mendapatkan masukan terkait kerjasama dengan media baik media cetak, media online, media televisi dan media radio.

Dalam penyampaian yang disampaikan Dedi Damhudi, A.P., M. Si, Dijelaskan bahwa kerjasama media massa di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengacu pada Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 224 Tahun 2020 tentang Penyebarluasan Informasi Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Media Massa.

Dalam kerjasama itu,tercatat, ada 4 (empat) kerjasama yang dijalankan Pemko melalui Dinas Kominfotiksan yaitu kerjasama media cetak, media online, media televisi dan media radio.
      
Kerjasama media dimaksud diawali dengan pendaftaran secara online dengan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan tertuang pada Perwako Nomor 224 tersebut. **Rilis